Tobat dan Kembali ke NKRI, Napiter Asal Bandung Kapok Gabung Ormas Radikal

Tobat dan Kembali ke NKRI, Napiter Asal Bandung Kapok Gabung Ormas Radikal

Pati – Narapidana kasus terorisme (napiter) AK mendeklarasikan kembali ke NKRI di Lapas Kelas IIB Pati pada Kamis (9/3/2023). Laki-laki berusia 57 tahun itu kini mengaku bertaubat. Warga Bandung Selatan itu mengaku melakukan hal tersebut sejak 2019. Waktu itu ada relawan mendatangi desanya di Kecamatan Pangelangan, Bandung untuk membentuk DPC.

“Pasca ada gempa membentuk relawan dari desa saya. Kemudian sekalian deklarasi salah satu ormas,” ujar AK.

Ia mengungkapkan, ada 50 orang yang tergabung. Namun, tak sampai setahun sudah bubar. Pada 1 April 2019, sembilan orang tertangkap tim Densus 88. Dari kabar tersebut dirinya pun lalu menyerahkan diri ke pihak kepolisian Bandung.

“Saya naik motor bersama tiga orang rekan saya naik motor ke polisi. Waktu itu Habib Nabil ditangkap Densus 88. Ada kabar itu, kami menyerahkan diri,” jelasnya.

Setelah itu, jaringan ormasnya tersebut ditahan di Rutan Cikeas, Bogor dan dipindah di Polda Metro Jaya. Lalu pada 29 Desember 2022 dia mendekam di Lapas Kelas IIB Pati. Kamis (9/3) kemarin, AK berjanji kembali ke NKRI. Dia mencium bendera Indonesia di Aula Lapas Pati.

“Saya tak mau masuk ormas tersebut. Saya sudah berjanji kembali ke NKRI,” tegasnya.

Setelah keluar dia mau mencari rezeki halal. Cita-cita sejak dulu ingin jualan sayur.

“Cita-cita ingin jualan sayur untuk menafkahi keluarga. Itu kan termasuk jihad. Semisal saya ada kegiatan (jualan sayur, Red) jadi tak sempat ikut organisasi itu lagi,” tutur KA.

Selama mendekam di Lapas Pati AK mendapat berbagai pembinaan. Di antaranya, mengikuti bimbingan rohani Islam, rutin beribadah di musala Lapas.

“Pola pembinaan awal ini kami memantau Napiter tersebut. Biar tak terjadi resiko. Kemudian dia juga aktif dan baik dalam mengikuti beberapa kegiatan di Lapas Pati. Misalnya rajin mengikuti upacara,” sambung Kasi Binadik Lapas Pati Eko Budiarto.

Eko menambahkan, Napiter tersebut diputus pidana kurungan penjara selama tiga tahun. Sebelum bebas, dia harus berjanji kembali dan setia NKRI dulu.