Jakarta – TNI tak akan membiarkan aksi-aksi terorisme mengancam kehidupan masyarakat. Karena itu TNI selalu meningkatkan upaya daya cegah dan daya tangkal serta kecepatan menanggulangi aksi terorisme.
Hal tersebut disampaikan Komandan Koopssus (Dankoopssus) TNI Mayjen Richard TH. Tampubolon saat memimpin Apel Gelar Pasukan Latgultor Satuan Aksi Khusus (Sataksus) TNI dalam Rangka Pengamanan VVIP TA 2020 di Pelabuhan JICT II Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Latihan akan dipusatkan di wilayah sekitar Perairan Selat Malaka, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
“TNI sebagai komponen pertahanan negara, tidak akan membiarkan aksi terorisme menghantui dan mengancam kehidupan masyarakat,” ujar Mayjen Richard seperti dalam keterangan Puspen TNI, Senin (23/11/2020).
“Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan daya cegah dan daya tangkal serta kecepatan bertindak dalam menanggulangi terjadinya aksi terorisme,” kata Mayjen Richard.
Dankoopssus TNI pun mengungkap alasan Latgultor dalam rangka pengamanan VVIP TA 2020 diselenggarakan. Latihan digelar sebagai implementasi strategis untuk menghadapi kemungkinan terjadinya serangan teror terhadap para Pejabat VVIP.
“Salah satunya adalah Presiden dan Wakil Presiden RI serta tamu VVIP setingkat Kepala Negara atau Presiden dan Wakil Presiden negara sahabat sebagai wujud menjaga kehormatan dan kedaulatan NKRI,” tutur eks Wakil Danjen Kopassus ini.
Latgultor yang diselenggarakan oleh Koopssus TNI itu melibatkan 338 personel yang terdiri atas Satuan 81 Komando Pasukan Khusus (Sat-81 Kopassus) TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL dan Detasemen Bravo (Denbravo) 90 Paskhas TNI AU. Latihan juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas TNI.
“Selain itu juga untuk menguji kesiapsiagaan Satgultor TNI untuk melaksanakan Operasi penanggulangan terorisme dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman terorisme yang akan terjadi dan juga untuk memberi rasa tenang, aman, dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat,” tegas Richard.
Dankoopssus juga menyinggung mengenai aksis terorisme sebagai act of war atau bentuk perang. Untuk itu, TNI harus bersiap, dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan.
“Aksi terorisme adalah salah satu hideouse crime (kejahatan yang mengerikan), hal ini bisa terjadi setiap saat termasuk saat situasi pandemi COVID-19 seperti saat ini,” tegasnya.
Ia menyatakan aksi terorisme tidak hanya menjadi ancaman bagi Indonesia. Bentuk-bentuk terorisme merupakan ancaman global yang sudah terbukti menimbulkan banyaknya korban jiwa.
“Juga menyebabkan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif yang cukup luas terhadap berbagai aspek kehidupan,” tutup Mayjen Richard.