Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memandang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan hasilnya digunakan untuk kegiatan terorisme merupakan kejahatan serius (extraordinary crime). Cyber narcoterorism menjadi kejahatan lintas negara.
“Ketika kedua kejahatan ini sudah menyatu, uang hasil narkoba digunakan untuk membiayai aksi terorisme, maka akan menjadi ancaman serius dan sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia. Ini perlu mendapat pehatian kita bersama,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dijelaskan, TNI sebagai bagian dari pemerintah telah menyatakan perang terhadap narkoba dan terorisme. TNI bersama aparat terkait lainnya ikut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kedua bentuk kejahatan tersebut.
Menurut Wuryanto, dalam menghadapi gerakan Cyber Narcoterorism, TNI telah melakukan langkah pencegahan ke dalam dengan bentengi prajurit tidak terlibat narkoba dan tindakan keras bagi prajurit yang terlibat.
Sementara, langkah keluar dengan bekerjasama dengan aparat terkait lainnya, mengerahkan seluruh jajarannya terutama aparat intelijen dan komando kewilayahan untuk menangkal aksi radikalisme yang terjadi.
“Guna menghadapi ancaman terhadap bangsa dan negara, semua komponen bangsa harus membekali diri dengan ilmu pengetahuan yang cukup, keahlian sesuai bidangnya, menempa diri dengan pengalaman yang nyata di lapangan. Dengan demikian akan terbentuk karakter individu bangsa Indonesia yang kuat dan berwawasan kebangsaan,” kata Wuryanto.
Ditambahkan, dengan kekuatan karakter individu yang kuat tersebut, bangsa Indonesia akan mampu mengeliminir setiap ancaman. TNI lahir dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan rakyat adalah ibu kandung TNI.
“Oleh karena itu, kemanunggalan antara TNI-Rakyat, merupakan kekuatan yang besar di dalam menghadapi setiap tantangan dan ancaman bangsa saat ini, termasuk ancaman gerakan Cyber Narcoterorism,” pungkasnya.