TNI Punya Kemampuan Berantas Teroris

Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kemampuan yang mumpuni dalam memberantas teroris dalam berbagai ancaman. Oleh karenanya, menurut  Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, sangat masuk akal kalau pemerintah ingin melibatkan TNI untuk memberantas terorisme.

“TNI memiliki kemampuan itu, jadi sayang jika tidak dimanfaatkan,” katanya usai menghadiri acara “Tadarus Puisi Ramadan di Hari Pancasila,” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (1/5/2017).

Namun, katanya, nantinya harus diperjelas aturan dan porsinya agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Sementara sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia tergantung kebutuhan dan memerlukan koordinasi yang lebih baik dengan aparat keamanan lainnya.

“Tergantung kebutuhannya, TNI juga punya kelebihan dan kita butuh lebih banyak lagi, tapi harus ada koordinasi yang baik,” kata JK.

Terkait kritikan yang mengemuka bahwa pelibatan TNI akan meningkatkan risiko pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Wapres mengatakan, terorisme adalah tindakan kriminal yang keji dan aparat keamanan akan bertindak demi keselamatan warga dan kepentingan negara.

“Semuanya kepentingan negara, dan kepentingan rakyat, mau membedakannya bagaimana? Bangsa terdiri daripada rakyat jadi bukan hanya human right karena ini memang kriminal, kejahatan, bukan melanggar human right,” kata dia.

Wapres menambahkan, meskipun pemerintah menginginkan pembahasan Revisi UU Anti-Terorisme dipercepat, namun tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) karena Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme masih mumpuni untuk melakukan penegakan hukum terhadap aksi terorisme.

“Dengan UU yang sekarang toh juga luar biasa, kita malah dipuji dunia bahwa kita melaksanakan, katakanlah Densus Kepolisian, tentara itu menanganinya dengan baik, walaupun ada satu dua yang gagal, tapi tidak bisa dikatakan begitu ada UU, terorisme selesai, tidak bisa,” tuturnya.

Menurut JK, Revisi UU Anti-Terorisme merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan aparat keamanan untuk menanggulangi aksi terorisme sejak dini.