Jambi- Terorisme merupakan kejahatan terorganisir yang mempunyai sifat lintas batas negara ( trans national crime) dan mempunyai akibat luar biasa terhadap segala aspek kehidupan (exstra ordinary crime). Karena itulah, penanganan terorisme dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yg baik antara satu sama lain. Tidak satu negara pun mampu menangani terorisme sendiri, semua negara merupakan mitra strategis dalam penanggulangannya.
Dalam rangka meningkatkan koordinasi lintas sektoral, Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) melalui Sub Direktorat Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum, kedeputian 2 menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Antar Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme di Jambi, Kamis (19/7/2018).
Terorisme terus akan menjadi ancaman serius bagi bangsa ini. Bahkan diprediksi kedepannya ancaman aksi teror di Indonesia sangat dipengaruhi oleh ISIS.
“Oleh karena itu dalam setiap aksi teror kami densus 88 menduga bahwa mereka bukan semata-mata dalam rangka jihad, tetapi mereka memiliki tujuan agar mendapat perhatian ISIS dalam rangka penentuan perwakilan keberadaan ISIS di kawasan asia tenggara.” Ujar Kasubdit Direktorat Penyidikan Densus 88 Alexander Anggara yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Satgas Terorisme Kejaksaan Agung R.I Mayasari. SH. MH. Dalam paparannya ia mengemukan berbagai perbuatan yang dilakukan ISIS di Syuriah adalah juga memenuhi unsur-unsur dalam Undang-undang Terorisme di Indonesia. Karena itu WNI yang bergabung dalam jaringan itu dapat diterapkan Pasal 15 Jo. 7 UU No. 15 Tahun 2003.
Kehadiran kelompok ISIS sebagai aktor baru dalam fenomena terorisme memang memberikan tantangan baru baik dalam aspek regulasi dan hubungan antar negara. Menurutnya ISIS telah memberikan problematika dalam hal Kerjasama Internasional dan perolehan alat bukti elektronik/digital yang sulit, sehingga pembuktiannya bergantung kepada keterangan Terdakwa saja.
Semakin kompleksnya problem yang dihadirkan oleh terorisme kerjasama dan koordinasi merupakan langkah penting dan utama. Inilah yang menjadi salah satu tugas dan fungsi pokok BNPT dalam mengkoordinasikan dan mensinergikan seluruh stakeholder.
Karena itulah, Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Penegak Hukum BNPT, Hando Wibowo S.IK, M.Si, menegaskan pentingnya kerjasama dan koordinasi harus disertai dengan satu pandangan dan saling menghornati.
“Penanganan terorisme perlu disikapi dengan kesamaan pandang dari masing-masing pihak dan saling menghormati serta perlunya dasar dari peraturan dan perundangan yang berlaku pada masing-masing negara.” ujarnya.
Melalui kegiatan Rakor Ini, Hando mengharapkan terdapat masukan dan rumusan yang dapat digali dari apparat penegak hukum dalam rangka pengembangan kebijakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia