Jakarta – Pengelolaan manajerial wilayah perbatasan tidaklah semudah yang dibayangkan orang. Wilayah perbatasan adalah wilayah yang paling potensial terjadinya sejumlah aksi kejahatan yang bersifat transnasional, terutama peroalan terorisme. Sejumlah persoalan ‘khas’ wilayah perbatasan menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi sejumlah instansi terkait yang menangani wilayah perbatasan.
Dalam konteks Indonesia, pengawasan dan perbaikan sistem perbatasan wilayah merupakan satu hal yang sangat krusial. Apalagi mengingat luas wilayah Indonesia dan banyaknya wilayah perbatasan yang mengitari pulau-pulau Nusantara. Secara teritori Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia, Fiipina, Singapura, Papua New Guenea,Timor Leste, dan Australia.
Kondisi itulah yang menyebabkan posisi perbatasan Indonesia menjadi rawan dan rentan terhadap sejumlah ancaman. Salah satu hal yang juga menjadi masalah besar bagi Indonesia belakangan tahun terakhir adalah ancaman terorisme. Sejumlah fakta yang pernah terungkap menyebut bahwa jaringan terorisme seringkali memanfaatkan lemahnya pengawasan perbatasan di Indonesia untuk memasukkan orang dan senjata. Persoalan ini merupakan persoalan yang sangat serius!
Meski sudah ditemukan masalahnya, penanganan terhadap ancaman ini tidak selalu mudah dilaksanakan. Pasalnya, selama ini birokrasi Indonesia masih terjangkiti virus ego sektoral. Penyakit birokrasi satu ini menyebabkan sinergitas antar lembaga, terutama di wilayah perbatasan, menjadi terhambat.
Karena itulah sinergitas antar lembaga Kementerian dan Lembaga mutlak dilakukan. SOP Pemgawasan Ancaman Terorisme Wilayah Perbatasan adalah salah satu jalan meningkatkan sinergitas dan kerjasama antar lembaga sesuai kebutuhan dan harapan. Kesimpulan uji publik sessi pertama pada hari pun, Selasa (24/11/2015), menyoroti hal itu. Para perwakilan lembaga dan kementerian sepakat melepaskan dan merekomendasikan kepada setiap kementerian dan lembaga untuk mau melepas ego sektoral terkait persoalan terorisme wilayah perbatasan.
“Selama ego sektoral masih ada, terorisme masih dengan sangat mudah keluar masuk wilayah perbatasan Indonesia, BNPT lah yang sekarang bertugas untuk mengkoordinasikan sejumlah stakeholders di perbatasan,” ungkap DR Sri Yunanto saat menjadi narasumber dalam uji publik SOP Pengawasan Ancaman Terorisme Wilayah Perbatasan, Selasa (24/11/2015).
Karena itu, para peserta pun mengapresiasi langkah BNPT menggelar sejumlah rangkaian kegiatan koordinatif yang berupaya mensinergikan antar stakeholders di wilayah perbatasan. Dia menilai langkah BNPT tersebut sangat tepat dan sesuai dengan amanat Undang-undang.
Acara Uji Publik SOP Pengawasan Perbatasan ini melibatkan sejumlah instansi terkait wilayah perbatasan, seperti Imigrasi, Kejaksaan, Polisi, Bea Cukai, TNI, dan sebagainya. Sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan pejabat instansi terkait hadir dan memberi sejumlah paparan tentang apa dan bagaimana ancaman terorisme di wilayah perbatasan tanah air.