Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus menguatkan perannya dalam penanggulangan ekstrimisme dan terorisme di tanah air. Untuk hal ini BNPT melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga (K/L) dan juga masyarakat untuk menyusun Rencana Aksi Nasional Penaggulangan Ekstrimisme Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE).
Salah satu Tim Ahli Penyusun RAN PE BNPT Indah Pangestu Amaritasari S.I.P, M.A mengatakan bahwa ia bersama tim ikut menyusun RAN PE ini sejak dinisiasi pada tahun 2017.
“RAN PE ini adalah rencana aksi yang kami susun sebagai bagian dari solusi mengatasi masalah yang berhubungan dengan terorisme itu sendiri. Dan ini di inisiasi sejak tahun 2017 dan juga melibatkan K/L serta masyarakat sipil. Karena intisari dari rencana aksi ini adalah the whole government approach dan the whole society approach dan itu kita lakukan dalam penyusunan rencana aksi ini,” ujar Indah saat diwawancara dalam Rapat Kedua Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang RAN PE di Jakarta, Jum’at (22/11/2019).
Indah menyampaikan bahwa RAN PE yang disusun saat ini awalnya mengusung empat pilar utama dengan masukan dari berbagai pihak.
“Di dalam rencana aksi ini dimulai dengan serangkaian pertemuan, dipertemuan pertama kita memiliki 4 pilar yaitu pencegahan yang diantaranya kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, deradikalisasi dan perlindungan. Kemudian di pilar berikutnya kami memasukkan deradikalisasi itu sendiri. Kemudian pilar ketiga adalah penegakan hukum, penguatan kerangka legislasi. Dan pilar keempat terakhir adalah kemitraan dan kerjasama internasional. Nah di dalam perjalanannya, kami melibatkan berbagai sektor termasuk masukan-masukan dari K/L dan masyarakat sipil untuk menguatkan rencana aksi ini,” tutur Indah.
Seiring berjalannya dan masukan dari K/L lain, Indah mengungkapkan bahwa kemudian 4 pilar tersebut disederhanakan hanya menjadi 3 saja.
“Karena melibatkan the whole government approach dan the whole society approach maka peran pemerintah harus menonjol di sini. Dimana posturnya mengikuti UU terbaru tentang terorisme tahun 2018 dimana di dalamnya pencegahan ini dimasukkan deradikalisasi. Sehingga sekarang yang tersisa adalah 3 pilar saja dari sebelumnya 4 pilar yaitu pencegahan, penegakan hukum dan kerjasama internasional,” ucap anggota tim ahli BNPT tersebut.
“Lalu ada juga masukan dari LPSK untuk masuk ke dalam RAN ini dan telah kami masukkan isu ini mengenai perlindungan saksi dan korban terorisme. Ini adalah contoh kami menggunakan aspek the whole government approach dan the whole society approach,” ungkapnya.
Selain itu Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) M. Zamroni, S.H, mengatakan bahwa RAN PE yang sedang disusun ini nantinya akan disahkan sebagai Perpres sehingga harus betul-betul dalam penyusunannya.
“Sasaran dari Perpres ini sudah ditentukan untuk bagaimana potensi-potensi terhadap ekstrimisme terorisme ini bisa terdeteksi, sehingga bisa lebih dikelola dengan baik. Karena jangan sampai nantinya kita kecolongan. Nah bagaimana bisa terjadi tindakan-tindakan yang mengarah pada ekstrimisme ini yang perlu dicegah dengan adanya Perpres ini nantinya,” ujar Zamroni mengakhiri.