Singapura – Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) Singapura, didakwa pada Rabu 23 Oktober dengan pendanaan terorisme.
Perempuan berinisial AA, 33, RH, 36, dan T, 31, diperintahkan untuk ditahan September. Ketiganya diselidiki oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (ISD) atas dugaan mereka mendukung kelompok teroris Islamic State (ISIS). Mereka juga memiliki kaitan dengan kelompok yang berbasis di Indonesia Jemaah Anshorut Daulah (JAD), yang berafiliasi dengan ISIS.
“Sebelum penangkapan mereka, ketiganya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama antara enam dan 13 tahun,” Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengatakan dalam siaran pers, seperti dikutip Channel News Asia, Kamis, 24 Oktober 2019.
Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) dari Kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan memberikan uang pada beberapa kesempatan kepada individu di Indonesia antara September 2018 dan Juli 2019.
“Mereka memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa dana ini akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri,” kata MHA.
RH mengumpulkan total 100 dolar Singapura atau Rp1 juta pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019 dan memberikan total 140 dolar Singapura atau sekitar Rp1,4 juta pada dua kesempatan selama periode yang sama. Antara Februari 2019 dan Juli 2019, AA menyediakan total 130 dolar Singapura pada lima kesempatan.
“T menyediakan total Rp13 juta (sekitar 1.216 dolar Singapura) pada lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019,” kata MHA.
Jika terbukti bersalah, perintah penahanan mereka akan dibatalkan dan mereka akan menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan.
“Tindakan mengumpulkan dan atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapapun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme (Penindasan Pembiayaan),” kata pihak berwenang.
“Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional, dan tindakan global diperlukan untuk mencabut pendanaan dan material kelompok-kelompok teroris,” tegas MHA.
“Singapura adalah bagian dari upaya global ini dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri,” imbuh keterangan MHA.
“Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun,” pungkasnya.