Magelang — Tiga narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas IIA Magelang menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (21/1/2026). Prosesi berlangsung khidmat di Aula Saharjo Lapas Kelas IIA Magelang sebagai bagian dari proses pembinaan dan deradikalisasi yang berkelanjutan.
Pelaksanaan ikrar setia tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Nomor PAS.4-PK.05.01-49 tertanggal 15 Januari 2026 tentang persetujuan pelaksanaan ikrar setia kepada NKRI terhadap tiga napiter di Lapas Kelas IIA Magelang.
Kegiatan ini disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, bersama Kalapas Kelas IIA Magelang, Kabapas Magelang, serta Karutan Temanggung. Sejumlah instansi terkait turut hadir, di antaranya perwakilan BNPT, Densus 88 Anti Teror, BIN Provinsi Jawa Tengah, Kesbangpol Kota Magelang, Polres Kota Magelang, Kodim 0705 Magelang, dan Kementerian Agama Kota Magelang.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ikrar setia oleh ketiga napiter. Selanjutnya dilakukan penandatanganan dokumen ikrar yang disaksikan perwakilan BNPT, Densus 88 AT, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang, serta Kemenag Kota Magelang, dan disahkan oleh Kalapas Kelas IIA Magelang.
Prosesi dilanjutkan dengan penghormatan serta penciuman Bendera Merah Putih sebagai simbol kesetiaan kepada NKRI. Suasana haru terlihat ketika para napiter mengikuti rangkaian kegiatan dengan mata berkaca-kaca.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso menegaskan, ikrar setia ini mencerminkan keberhasilan proses pembinaan dan deradikalisasi yang dilakukan secara konsisten di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ikrar setia kepada NKRI ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral dan ideologis untuk kembali ke pangkuan NKRI serta menjalani kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung keberhasilan pembinaan napiter, baik selama menjalani pidana maupun dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas.
“Reintegrasi sosial harus terus dikawal agar mereka dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan tidak kembali terpapar paham radikal,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan ikrar setia ini, diharapkan para napiter dapat menjadi contoh keberhasilan program pemasyarakatan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keutuhan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!