Sentul – Tiga orang narapidana tindak pidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas II B (Pusat Deradikalisasi) BNPT, Sentul, Bogor, akhirnya menghirup udara segar. Hal ini terjadi setelah ketiganya mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani masa pembinaan. Ketiga napi itu adalah Hendi Suhartono, Isnaini Ramdhoni dan Muhammad Yusuf.
Mereka dilepas oleh Kasubdit Bina Dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Teroris, Kolonel Mar. Andy Prasetyo dalam acara sederhana di lobi Gedung Poliklinik, Kantor BNPT, Sentul, Bogor, Jumat (9/3/2018). Hadir dalam acara itu pejabat eselon IV dan petugas Pusat Deradikalisasi BNPT.
“Hari ini kita bersyukur karena ketiganya sudah layak untuk mendapatkan haknya kembali untuk bisa kembali bersama masyarakat dan keluarga di daerah asalnya,” ujar Kolonel Mar. Andy Prasetyo dalam sambutannya
Alumni AAL tahun 1995 ini mengatakan bahwa selama menjalani pembinaan di Pusat Deradikalisasi tidak ada sesuatu yang tidak berjalan dengan baik terutama selaku pembina dan juga bagi ketiganya. “Alhamudlillah selama ini hubungan kami dengan ketiganya saat melakukan pembinaan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kepada ketiganya dirinya berharap akan berperilaku lebih baik lagi selama menjalani masa transisi nantinya. Karena saat pembebasan ini ketiganya juga akan didampingi oleh petugas dari subdit bina masyarakat secara terus menerus dan berkesinambungan
“Bekal-bekal yang di dapatkan disini itulah yang nanti tinggal dilihat bekal apa yag bisa dilanjutkan diluar bersama masyarakat. Sebenanrya banyak yang akan membantu nanti diluar,” ujarnya.
Kepada ketiganya dirinya juga menyadari bahwa setelah menjalani masa pembinaan yang sudah cukup lumayan lama antara 4 hingga 7 tahun tentunya bukanlah perkara mudah untuk menjalani masa transisi nanti di masyarakat.
“Kita berharap bersama-sama terutama rekan-rekan yang mengantarkan katiganya untuk menyampaikan ke lingkungan asalnya baik kepada RT/RW, Kelurahan, Babinkamtibmas Polsek, Babinsa di Koramil. Inilah yang kita lakukan saat melepas maka akan kita antar juga sampai ke rumah. Harapan saya agar bisa lebih baik lagi di masa-masa mendatang,” ujarnya
Mantan Komandan Secata TNI-AL ini meminta kepada ketiganya untuk menjaga komunikasi dengan sebaik mungkin dan jangan sampai putus. Karena dengan melakukan komunikasi maka kita juga menjadi tahu perkembangan dari waktu-waktu. Kalau nanti ada tim dari kami yag datang ke rumah untuk bersilaturahmi ya mohon di terima,” ujarnya .
Sementara itu Hendi yang divonis 12 tahun dalam kasus mensuplai bahan peledak terhadap bom buku merasa gembira sekali karena waktu untuk dapat bebas akhirnya datang juga setelah menjalani masa pembinaan di Polda metro Jaya, Nusa Kambangan dan di Pusat Deradikalisasi
“Alhamdulillah akhirnya bisa sampai juga untuk dapat kembali ke keluarga. Terima kasih atas pembinaan dan kepercayaan dari BNPT dan Lapas terhadap saya selama ini. Semoga kami bisa menjalani hari-demi hari yang lebih baik nantinya,” ujarnya
Setelah bebas ini dirinya meminta agar dibantu untuk dimudahkan dalam mengurus identitas diri (KTP). Karena selam ini dirinya mendapatkan informasi dari sitrinya kalau mengurus KTP agak sulit “Saya berharap dengan bantuan dari BNPT ada kemudahan bagi saya untuk megurus KTP dan SIM Karena langkah awal untuk kembali ke masyarakat adalah identitas,” ujarnya
Hal senada juga diungkapkan Isnaini Ramdhoni yang divonis 6 tahun karena pernah terlibat dalam kasus perencaaan peledakan bom di Surabaya. “Saya berharap diberikan kemudahan dalam mengurus identitas diri. Karena saya tidak punya identitas kalau akan mengeurus apa-apa,” ujanrya
Sementara Muhammad Yusuf yang dvonis 5 tahun 4 bulan dalam kasus merakit senjata (senapan gas) untuk pelatihan berharap agar kedepannya pembebasan bersyarat terhadap napi lainnya bisa sesuai jadwal dan tidak mundur lagi. “Semoga kemunduran waktu untuk pembebasan bersyarat ini tidak dialami napi yang lain,” ujanrya