Jakarta – Tiga wilayah di Kabupaten Kebumen Jateng, yakni Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen, Desa Gebangsari Kecamatan Klirong, dan Desa Sikayu Kecamatan Buayan, ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama.
Moderasi beragama merupakan sebuah konsep hidup atau cara pandang, yang menekankan pada sikap saling menghormati dan toleransi di antara kelompok agama yang berbeda.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen Nomor 155 Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023.
“Penetapan Kampung Moderasi Beragama in,i sebagai upaya melestarikan nilai – nilai kehidupan yang luhur berdasarkan kerukunan, gotong royong dan kekeluargaan di masyarakat. Menumbuhkan kesadaran swakarsa masyarakat , dalam pemeliharaan kerukunan,”papar Kepala Kankemenag Kebumen Sukarno, disela peresmian, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskan, pembentukan Kampung Moderasi Beragama penting dilaksanakan untuk memastikan pemahaman dan praktik moderasi beragama, di seluruh lapisan masyarakat, terutama di desa/kelurahan.
“Ini sekaligus mengimplementasikan penguatan moderasi beragama, dan mendukung pencapaian sasaran program penguatan moderasi beragama, salah satu program prioritas di Kementerian Agama,” imbuhnya.
Dikatakan Sukarno, pemilihan kampung moderasi ini telah melalui seleksi.
Desa dan kelurahan terpilih setelah dinilai memenuhi tiga kriteria.
Pertama, masyarakatnya majemuk memeluk agama yang berbeda namun dapat hidup berdampingan dan bekerjasama.
Kedua, telah dilakukan penguatan moderasi beragama di desa ditunjuk.
Ketiga, desa tersebut memiliki sekretariat serta mendapat dukungan dari stakeholder terkait, mulai dari kepala desa, ormas keagamaan, maupun tokoh masyarakat setempat.
“Semoga dengan dikukuhkannya Kampung Moderasi Beragama ini semakin meningkatkan kerukunan warga masyarakatnya dan ditiru oleh kampung lainnya di Kebumen. Dan Kebumen yang kita cintai semakin aman dan Semarak, sejahtera, mandiri berakhlak bersama rakyat,” ujar Kakankemenag.