Semarang – Program deradikalisasi yang dilakukan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) bersinergi
dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkumham) serta Densus 88 Antiteror Mabes Polri terus
membuahkan hasil. Itu dibuktikan dengan terus bertambahkan narapidana
terorisme (napiter) menyatakan ikrar setia kembali ke Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Terkini, tiga warga binaan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas I Semarang mengucapkan ikrar setia kembali ke NKRI di Aula Lapas
Kelas 1, Semarang, Selasa, (14/11/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan, perwakilan dari
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), perwakilan dari
Detasemen Khusus 88, perwakilan dari Polsek Ngaliyan, perwakilan dari
Koramil Ngaliyan, perwakilan dari Kemenag Ngaliyan, perwakilan dari
Bapas Kelas I Semarang, dan Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan
beserta para stafnya.
Warga binaan yang melakukan ikrar setia NKRI berinisial S, ANS, dan
YS, yang dulunya berbaiat dan bergabung kelompok jihadis radikal teror
Jamaah Anshor Daulah (JAD), kelompok loka! di Indonesia yang
berafiliasi dengan kelompok teror global ISIS.
Ketiganya kini meninggalkan kelompok lamanya. Mengakui kesalahan serta
berjanji untuk turut menjaga NKRI dari paham radikalisme terorisme.
Serangkaian prosesinya, mulai dari menyanyikan Indonesia Raya,
penghormatan dan mencium bendera merah putih, membaca dan
menandatangani ikrar setia NKRI, pengucapan sila Pancasila oleh warga
binaan hingga meneriakkan yel-yel NKRI.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Usman Madjid menegaskan bahwa
adanya warga binaan teroris yang sudah ikrar NKRI, maka hak-hak mereka
sebagai warga binaan tentunya akan diberikan. Ini adalah hal khusus,
pada konteks kasus terorisme yang menjerat mereka.
“Kami ucapkan selamat telah sukses melaksanakan ikrar setia NKRI.
Kami mengapresiasi warga binaan teroris yang telah berikrar setia
kepada NKRI. Oleh karena telah berikrar setia NKRI, maka para Napiter
akan mendapatkan hak-haknya untuk Remisi dan Pembebasan Bersyarat,”
ujar Usman Madjid.