Jakarta – Saat masih mendekam di Lapas Nusakambangan, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman ternyata pernah melakukan teleconference dengan pengurus JAD. Teleconference dilakukan pada November 2015 saat pengurus JAD menggelar pertemuan di Malang, Jawa Timur.
Hal ini diungkapkan Amir JAD Jabodetabek, Yadi Supriyadi, di depan majelis hakim sidang perdana pembubaran JAD yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
“Teleconference dilakukan pada hari terakhir dari pertemuan pengurus JAD yang berlangsung selama empat hari,” kata Yadi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Dalam teleconference itu Aman Abdurrahman menyampaikan pesan untuk berhijrah (ke Suriah) dan amaliyah bagi yang mampu,” sambungnya lagi.
Dikatakan, pertemuan di Malang ketika itu bertujuan untuk menyamakan persepsi anggota JAD soal pemahaman Islam. Pertemuan itu sekaligus menunjuk dirinya sebagai Amir JAD Jabodetabek dan Joko Suyito sebagai Amir JAD Kalimantan.
Selepas pertemuan di Malang, JAD mengukuhkan cabang di Jawa Barat dan Lampung. Pengukuhan itu sekaligus baiat kepada ISIS di Suriah.
Sementara itu, saksi lainnya di persidangan yakni Abu Ghar mengatakan, visi dan misi JAD sama dengan ISIS di Suriah yaitu beramaliyah mendirikan khilafah Islam. Salah satu referensinya untuk beramaliyahadalah buku panduan seri materi tauhid karya Aman Abdurrahman.
“Buku-buku itu dapat diakses di Telegram dan internet,” ucap Abu yang di JAD punya posisi di dewan kemiliteran sekaligus menjadi Amir JAD Ambon.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Jerman dalam persidangan telah mendakwa JAD sebagai organisasi terlarang. Ditegaskan juga bahwa sebagai organisasi, JAD bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus teror di Indonesia, di antaranya bom Thamrin, bom Samarinda dan bom Kampung Melayu.
Seluruh dakwaan yang dibacakan itu tertuang dalam surat dakwaan bernomor perkara PDM 98/JKT.SEL/7/2018, di mana JAD diwakili oleh Zainal Anshori alias Qomaruddin sebagai pengurus.