Tersangka Teror Finsbury Park London Terbukti Bersalah

London – Tersangka teror Finsbury Park, London, Darren Osborne (48) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan oleh pengadilan. Osborne melakukan aksi teror dengan menabraki sejumlah jamaah masjid di Finsbury Park, London utara, u0sai salat tarawih. Dinyatakan bersalah, Osborne juga dinyatakan sebagai teroris karena aksinya bermotif politik.

Serangan tersebut terjadi 18 Juni 2017 lalu. Dia menabraki para jamaah di luar masjid. Satu jamaah yang bernama Makram Ali, 51, meninggal dan sembilan orang lainnya terluka. Dalam sidang pengadilan yang digelar hari Kamis, Osborne masih membantah bahwa dialah yang melaju dengan van dan menabraki kerumunan jamaah.

Dia membual ada sosok pria bernama Dave di belakang kemudi yang dia sebut sebagai seorang ilusionis. Menurutnya, sosok Dave menghilang dari lokasi kejadian. Pihak jaksa menepis argumen Osborne dan menganggapnya sebagai argumen yang tidak masuk akal.

Juri atau hakim sempat berunding sebelum memutuskan Osborne bersalah dalam sidang di Woolwich Crown Court. Pengadilan sebelumnya mendengar kesaksian bahwa Osborne diduga telah “dicuci otak” untuk membunuh orang-orang Muslim setelah menonton sebuah drama BBC tentang skandal Rochdale.

Bukti lain yang ditemukan adalah Osborne menulis sebuah surat di kota asalnya Pentwyn, dekat Cardiff. Surat itu berisi pelampiasan kemarahannya setelah dua serangan teror di London Bridge dan Manchester. Sehari setelah menulis surat itu, dia melakukan perjalanan ke London untuk melancarkan serangan tersebut.

“Mengapa teroris mereka di jalanan hari ini? Kami telah mengalami dua serangan teror baru-baru ini, anak-anak kami berceceran di dinding konser,” bunyi surat Osborne dikutip dari sindonews.com. Dalam catatan itu, dia menyebut para pria muslim sebagai pemerkosa yang berburu anak-anak di Inggris.

Dari kesaksian dan bukti tersebut, pengadilan menyatakan bahwa Osborne memiliki kebencian terhadap umat Islam. Hal itu juga diperkuat rencana awalnya untuk membunuh sebanyak mungkin orang di sebuah pawai Islam di London sehari sebelum serangan di Finsbury Park.

Setelah dinyatakan bersalah, pihak Crown Prosecution Service (CPS) mengatakan bahwa tindakan Osborne diperlakukan sebagai tindakan teroris. Alasannya, aksi itu bertujuan politik.

Hakim akan mempertimbangkan apakah pelanggaran tersebut dilakukan dengan koneksi teroris seperti yang didefinisikan oleh pasal 30 Undang-Undang Terorisme 2008. Keputusan hakim tersebut akan disampaikan saat vonis terhadap Osborne dijatuhkan pada Jumat (2/2/2018).