Ahmed Hassan Foto : expressdotcodotuk

Tersangka Teror Bom London Dihukum Berat Berdasarkan Teologi Islam

London – Pengadilan Inggris menjatuhkan hukum berat minamal 34 tahun penjara kepada seorang remaja tersangka serangan bom terhadap kereta api di pusat kota London, Inggris. Hukuman berat itu dijatuhkan terhadap Ahmed Hassan (18 tahun) berdasarkan teologi Islam tentang makna islam dan terorisme.

Dikutip dari Al-Jazeera, Hassan divonis akhir pekan lalu atas serangan di stadiun Parsons Green, September 2017 lalu. Saat itu, bahan peledak yang dia buat, gagal meledak penuh sehingga tidak ada korban jiwa. Namun ledakan itu tetap melukai sekitar 30 orang.

Hassan datang ke Inggris saat berusia berumur 16 tahun sebagai pengungsi dari Irak. Ia mengungsi selama tiga tahun lamanya. Saat itu, ia mengaku, telah menjadi yatim piatu yang diculik oleh ISIS.

Hakim Charles Haddon-Cave mengatakan, Ahmed meruapakan simpatisan dari Negara Islam Irak dan Levant (ISIL, juga dikenal sebagai ISIS). Kelompok itu telah melakukan ‘hiraba’ (terorisme) dan juga menyebabkan ‘korupsi di darat’.

Kedua istilah ini, lalu digunakan dalam hukum Islam untuk menggambarkan tindakan pemberontakan dan sering digunakan oleh para teolog dalam konteks modern untuk merujuk pada “terorisme”.

“Anda akan memiliki banyak waktu untuk mempelajari Alquran di penjara di tahun-tahun mendatang,” kata Hakim Haddon-Cave dalam pidato penutupnya di persidangan.

Alquran dan Islam, kata Hakim, melarang sesuatu yang ekstrim, termasuk ekstremisme dalam agama. “Islam melarang melanggar ‘hukum tanah’ di mana seseorang hidup atau sebagai tamu. Islam melarang terorisme,” ujar Haddon-Cave.

Ia melanjutkan, Alquran dan Sunnah menyatakan bahwa kejahatan melakukan teror untuk menyebabkan korupsi adalah salah satu kejahatan paling berat dalam Islam. “Jadi, itu juga berlaku di hukum Kerajaan Inggris,” tegasnya.