Jakarta – Suryadi Mas’ud alias Abu Ridho, salah satu anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), divonis hukuman penjara 10 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan setelah Suryadi terlibat dalam aksi teror bom di Jalan Thamrin, Jakarta. Suryadi Mas’ud adalah donatur untuk melakukan aksi tersebut.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan membantu menyediakan dan mengumpulkan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadi Mas’ud alias Umar alias Abu Ridho, dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Machri Hendra, membacakan vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/2/2018).
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana disahkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, kata Hakim, Suryadi juga terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pasal tersebut bicara soal bantuan dana untuk aksi terorisme.
“Menimbang fakta yang muncul di persidangan, unsur kedua telah terpenuhi, karena segala dana yang diperuntukan, dalam hal menyediakan, mengumpulkan, memberikan atau meminjamkan, baik langsung maupun tidak langsung digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan tindak pidana terorisme itu berasal dari Iwan Dermawan alias Rois,” tutur Hakim Machri.
Menurutnya, ada tiga hal yang memberatkan bagi terdakwa. Yakni, perbuatan Suryadi dianggap sangat meresahkan masyarakat, status Suryadi sebagai residivis kasus terorisme, dan Suryadi tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Sementara itu, hal yang meringankan Suryadi adalah sikap terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan, dan sikap sopan selama di persidangan.
Setelah membacakan vonis, Majelis Hakim mempersilakan Suryadi untuk menanggapi putusan tersebut. Sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Suryadi mengaku menerima vonis 10 tahun penjara majelis hakim.
“Menerima saja,” ucap dia singkat, seraya tersenyum.
Suryadi ditangkap oleh Tim Detasemen 88 Antiteror Polri, di Hotel Lafa Park Family Adventure, Jalan Kampung Pesanggrahan, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, 23 Maret 2017. Ketika itu dia ditangkap bersama tujuh terduga teroris lainnya dari lokasi berbeda.
Suryadi dinilai mengetahui dan mendanai aksi teror bom di Sarinah, Jalan MH Thamrin, pada pertengahan Januari 2016 lalu. Dia disinyalir memiliki peranan untuk membangun jaringan kelompok teror Indonesia dengan Filipina selatan.