Terpapar Supremasi Kulit Putih, Dua Pelajar SMP di Bali Dalam Pembinaan

Denpasar — Dua remaja berusia 14 tahun di Bali terdeteksi terpapar paham radikalisme dengan ideologi ekstrem Neo Nazi dan white supremacy atau supremasi kulit putih. Keduanya sempat diamankan oleh Bareskrim Polri, namun telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena belum terlibat tindak pidana.

Informasi tersebut disampaikan sumber internal Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Bali.

“Ada dua orang, usianya 14 tahun. Identitasnya tidak kami publikasikan,” ujar sumber tersebut, Senin (5/1/2026).

Kedua remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) itu merupakan bagian dari 68 anak di 18 provinsi yang diamankan Bareskrim Polri karena terpapar paham ekstrem Neo Nazi dan white supremacy. Paparan tersebut diketahui telah berlangsung selama sekitar satu tahun terakhir.

“Baru sekitar setahun terpapar,” kata sumber.

Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh dua remaja di Bali tersebut. Atas pertimbangan itu, penanganan dilakukan dengan pendekatan pembinaan.

“Penanganannya dikembalikan ke orang tua masing-masing, karena belum ada unsur pidana,” jelasnya.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini menilai tingkat paparan terhadap kedua remaja tersebut masih tergolong ringan. Ia menyebut belum ditemukan gejala berat atau tindakan radikal yang mengarah pada kekerasan.

“Masih ringan saja. Lebih ke salah pergaulan atau salah komunitas,” ujar Yastini.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono memaparkan capaian Densus 88 Antiteror Polri sepanjang 2025. Salah satu fokus penanganan adalah anak-anak yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem, termasuk Neo Nazi dan white supremacy.

Menurut Syahardiantono, sebanyak 68 anak di 18 provinsi teridentifikasi terpapar ideologi tersebut melalui grup true crime community (TCC). Sebagian dari mereka bahkan telah memahami penggunaan senjata api dan merencanakan aksi yang menyasar lingkungan sekolah serta teman sebaya.

“Penanganan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi kekerasan ekstrem melalui grup TCC seperti Neo-Nazi dan White Supremacy, di mana mereka ditemukan telah menguasai berbagai senjata berbahaya dengan rencana aksi yang menyasar lingkungan sekolah serta teman sejawat mereka,” ujar Syahardiantono dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2025, pekan lalu.