Penanganan Terorisme di Indonesia
Sebagai upaya penanganan terorisme di Indonesia, pemerintah menempatkan BNPT sebagai leading sector yang berwenang untuk menyusun dan membuat kebijakan dan strategi serta menjadi koordinator dalam bidang penanggulangan terorisme. Dalam aspek kebijakan, BNPT mempunyai tiga bidang yakni, 1). Bidang pencegahan perlindungan dan deradikalisasi, 2) Bidang penindakan dan pembinaan kemampuan dan 3). Bidang kerjasama internasional.
Kebijakan BNPT dalam penanggulangan terorisme menekankan pada upaya penanggulangan terorisme yang integratif dan komprehensif, yakni dengan tidak hanya fokus pada aspek penindakan (hard approach) saja, tetapi dipadukan, bahkan, mengedepankan pendekatan pencegahan (persuasive approach) dengan berbagai program yang menyentuh akar persoalan. Yakni ideologi, sosial, ekonomi dan ketidakadilan.
Selain itu, ada kebijakan lain yang dijalankan oleh BNPT dalam upaya penanggulangan terorisme, yakni kerjasama internasional dengan dasar pemikiran bahwa terorisme adalah ancaman dan gerakan yang mempunyai jaringan lintas batas negara. Masing-masing kebijakan, baik penindakan, pencegahan maupun kerjasama internasional berjalan sinergis sebagai bentuk kebijakan yang integral yang dijalankan oleh BNPT dalam menanggulangi terorisme.
Di samping itu kebijakan integratif dan komprehensif memiliki pengertian adanya pelibatan seluruh komponen bangsa baik pemerintah (K/L) maupun masyarakat dalam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia. Dalam posisi inilah BNPT menjadi leading sector yang mengkoordinasikan seluruh potensi daya dari berbagai elemen bangsa dalam penanggulangan terorisme.
Lalu, bagaimana kebijakan dan strategi pencegahan terorisme yang selama ini dilakukan BNPT?
Saat ini pemerintah menempatkan sisi pencegahan sebagai garda terdepan dalam kebijakan penanggulangan terorisme di Indonesia melalui pendekatan halus (soft approach). Kebijakan pencegahan diarahkan pada penangkalan paham radikal terorisme agar tidak menular dan mempengaruhi masyarakat. Tujuan dari pencegahan ini adalah meningkatkan daya tahan masyarakat dari pengaruh paham radikal terorisme dengan cara pelibatan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pencegahan terorisme.
Dalam melaksanakan kebijakan bidang pencegahan, BNPT melakukan Strategi kontra radikalisasi, atau penangkalan ideologi radikal yang ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat. Termasuk dalam strategi kontra radikalisasi adalah bidang perlindungan yang mencakup pengamanan obyek vital dan lingkungan. Strategi kontra radikalisasi merupakan upaya melakukan penangkalan paham dan gerakan terorisme kepada masyakat dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan daya tahan masyarakat dari pengaruh paham radikal terorisme.
Strategi ini dijalankan dengan berbagai program: a) mengkoordinasikan instansi pemerintah dalam upaya penangkalan paham radikal terorisme, b) memberdayakan kekuatan masyarakat sipil (Ormas keagamaan, NGO, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda) dan mantan teroris dalam penangkalan paham radikal terorisme dan c) memberdayakan media online dalam penangkalan paham radikal di dunia maya.
Dalam implementasinya, strategi ini dijalankan melalui beberapa bidang. Yakni; Strategi pembinaan (deradikalisasi) yang ditujukan kepada kelompok inti, militan, pendukung dan simpatisan. Strategi deradikalisasi merupakan upaya untuk mentransformasi dari keyakinan atau ideologi radikal menjadi tidak radikal dengan pendekatan multi dan interdisipliner (agama, sosial, budaya, dan selainnya).
Sasaran dari strategi ini adalah: narapidana terorisme, mantan narapidana terorisme, mantan kelompok teroris, keluarga narapidana teroris, individu dan kelompok potensi radikal. Dalam implementasinya, strategi pembinaan dilakukan dalam beberapa program. a). Pembinaan dalam Lapas terhadap Napi Terorisme dengan kegiatan: Identifikasi, Rehabilitasi, Reedukasi dan Resosialisasi. b) Pembinaan di masyarakat terhadap mantan napi, keluarga dan jaringannya dengan kegiatan: Identifikasi, pembinaan wawasan kebangsaan dan nasionalisme, pembinaan wawasan keagamaan yang moderat dan pelatihan kewirausahaan.
Selain korban nyawa, kerugian material yang diakibatkan oleh aksi terorisme sangat besar. Berdasarkan catatan Global Terrorism Database (2014), target serangan dan ancaman aksi teror sangat beragam mulai dari gedung pemerintahan, fasilitas asing, pariwisata, transportasi, jaringan telekomunikasi hingga lembaga pendidikan.
Dari target tersebut, sedikitnya ada 60 aksi teror terhadap fasilitas publik, gedung dan bangunan asing serta lingkungan. Beberapa contoh dalam kasus ini misalnya peristiwa bom I dan II, bom Hotel Marriot I dan II serta bom di Hotel Rizt Carlton. Untuk kategori serangan terhadap fasilitas pemerintah asing, ada 25 aksi dan ancaman. Beberapa contoh dalam kasus ini adalah serangan terhadap kediaman Duta Besar Filipinan di Jakarta, Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan Kantor Konsulat Filipinan di Manado.
Untuk aksi teror yang mengarah pada jaringan transportasi, ada 6 aksi teror. Beberapa di antaranya adalah peristiwa Bom di terminan II F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan ancaman terhadap Pesawat Garuda. Karena itulah, perlindungan merupakan salah satu aspek dari bidang pencegahan terorisme. Bidang Perlindungan merupakan upaya pengamanan terhadap asset pemerintah dan lingkungan masyarakat. Bidang perlindungan dibagi dalam dua area.
Pengamanan obyek vital (obvit), transportasi dan VVIP. a). Obvit meliputi Kawasan, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan negara bersifat strategis. b). Pengamanan transportasi meliputi pengamanan terhadap jaringan transportasi seperti stasiun, bandara, pelabuhan dan terminal. c). Sementara VVIP merapakan pengamanan terhadap Presiden, Wakil Presiden beserta keluarga dan tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan.
Pengamanan lingkungan yang mencakup dua area: a). fasilitas pemerintahan dan b). fasilitas publik seperti Obyek wisata, rumah sakit, rumah ibadah, hotel, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Dalam implementasinya perlindungan dijalankan dengan kegiatan: Koordinasi dengan stakeholder, Penyusunan Database Sistem Keamanan, Pembuatan SOP Sistem Keamanan dan Sosialisasi Sistem Keamanan kepada stakeholder.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!
