Semarang – Dalam beberapa dekade terakhir, terorisme menjadi perhatian
utama pemerintah, lembaga keamanan, dan masyarakat internasional.
Terorisme tidak lagi terbatas mengancam satu negara melainkan
berkembang menjadi persoalan global.
“Ancaman terorisme kini juga tidak hanya fisik tetapi mencakup dimensi
ideologis, ekonomi, dan sosial,” tutur Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof Dr Saprodin, Senin
(22/4/2024).
Acara ini dibuka pidato sambutan oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto.
Rektor sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru
besar untuk Saprodin.
Prof Saprodin adalah guru besar baru Unissula yang didaulat
menyampaikan orasi ilmiah bertajuk ”Rekonstruksi Kebijakan Penanganan
Pencegahan Terorisme Di Indonesia Yang Berbasis Nilai-Nilai Keadilan
Pancasila”. Mimbar akademi itu juga dihadiri Rektor UIN Walisongo
Semarang Prof Dr Nizar Ali dan Rektor IAIN Kudus Prof Dr Abdurrohman
Kasdi.
Dalam orasinya, Prof Saprodin mengatakan, tantangan mengatasi
terorisme tidak hanya bersifat keamanan, tetapi penting mencakup
dimensi hukum. Pasalnya, terorisme merupakan bentuk kejahatan yang
muncul dari gagasan, pemahaman yang salah, dan penyimpangan, baik dari
segi agama maupun kehidupan.
“Terorisme didefinisikan serangkaian tindakan yang melibatkan
penggunaan kekerasan yang ekstrem dan brutal. Memasuki era digital
organisasi Al Qaeda bahkan memandang internet menjadi metode meraih
media yang lebih aman dan lebih cepat. Jjuga merupakan titik balik
bangkitnya strategi komunikasi yang efektif dibandingkan media
tradisional,” paparnya.
Ia melanjutkan, bahwa saat ini cyber space telah menjadi ruang yang
memungkinkan muncul komunikasi secara langsung antara teroris dengan
publik. Internet bukan hanya mengisi keterbatasan media massa,
melainkan memungkinkan mereka menghindari sejumlah aturan moral di
dunia pers dan membatasi tindakan mereka.
Hal sedemikian, terangnya, menguntungkan untuk strategi tindakan
terorisme. Internet bukan hanya memungkinkan mereka menghindari resiko
operasional. Tapi juga mendapatkan akses dengan menyusup sistem media.
Ia menilai, peran penegak hukum dalam pencegahan terorisme di era
Police 4.0 menuntut peningkatan kemampuan dan kecepatan
mengidentifikasi serta menanggulangi ancaman teror. Dengan kemajuan
teknologi dan informasi, kepolisian harus mampu menggunakan kecerdasan
buatan, analisis data besar, dan teknologi canggih lainnya.
Selain itu, kerja sama lintas negara dan intelijen menjadi kunci melakukan
investigasi dan pencegahan terorisme. Penggunaan teknologi dalam
deteksi dini dan pencegahan terorisme juga harus diimbangi peningkatan
ketrampilan petugas lapangan.
Selain itu, penguatan kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat
juga sangat penting untuk memperoleh informasi yang akurat mendukung
penanggulangan terorisme.
Rektor Gunarto menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kepakaran yang
dimiliki Prof Saprodin. Dia menjadi bagian kampus itu untuk semakin
memajukan ilmu pengetahuan. Selain sebagai dosen Saprodin adalah
perwira menengah kepolisian Polda Jateng dengan pangkat ajun komisaris
besar polisi (AKBP).