Oslo – Teroris pelaku penyerangan masjid Al-Noor Islamic Center, Oslo, Norwegia, Philip Manshaus, divonis hukuman penjara 21 tahun oleh Pengadilan Norwegia, Kamis (11/6/2020). Menurut laporan media setempat yang dikutip dari laman iNews.id, hukuman ini adalah hukuman maksimum bagi pelaku terorisme di negara tersebut.
Philip Manshaus melakukan penyerangan terhadap Masjid Al-Noor Islamic Center saat perayaan Idul Adha, 10 Agustus 2019 lalu. Aksinya itu terinspirasi aksi teror penyerangan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Sebelum melakukan aksinya, Manshaus lebih dulu membunuh adik tirinya.
Manshaus menembaki para jamaah di masjid itu, namun salah satu dari jamaah itu berhasil menaklukkannya. Seorang lansia mengalami luka akibat serangan yang dilakukan si pengecut Manshaus.
Media setempat, Dagsavisen melansir, pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan terorisme di Al-Noor Islamic Center. Dia terbukti bersalah dalam dua dakwaan itu..
Berdasarkan UU Norwegia, masa vonis pelaku akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.
Manshaus juga diharuskan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta). Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500-17.000 dolar AS (sekitar Rp105 – 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung.