Dubai – Pengadilan Bahrain pada Rabu (31/1/2018) menjatuhkan vonis bagi 58 orang atas dakwaan melakukan terorisme. Dua diantaranya di hukum mati dan mencabut kewarganegaraan bagi 47 terdakwa lainnya, menurut laporan kantor berita BNA sebagaimana dikutip Antaranews.com.
Dalam vonisnya pengadilan Bahrain memenjarakan 19 orang seumur hidup dan 37 lainnya selama 15 tahun karena mereka dianggap menjadi bagian dari kelompok teroris yang dilatih untuk menggunakan persenjataan berat dan bahan peledak. Sementara itu, dua terdakwa dibebaskan dari hukuman.
Putusan tersebut merupakan hukuman terbaru dari serangkaian tindakan berat yang dilancarkan di kerajaan Teluk sekutu Barat itu bagi para terdakwa yang dituduh sebagai milisi dukungan Iran.
Para pegiat mengatakan sebagian besar dari orang-orang yang dijatuhi hukuman itu merupakan para anggota oposisi yang bersikap damai.
Bahrain menuduh Iran, yang sebagian besar penduduknya beraliran Syiah, menyalakan militansi di kerajaannya. Tuduhan itu dibantah Teheran.
Bahrain merupakan suatu pulau strategis yang dipakai Armada Kelima Angkatan Laut Amerika Serikat untuk menempatkan pangkalannya. Sebagian besar penduduk Bahrain adalah Muslim Syiah namun negara itu dipimpin oleh keluarga kerajaan beraliran Sunni.
Bahrain mengalami kerusuhan beberapa kali sejak 2011 ketika pihak berwenang membungkam protes, yang kebanyakan dilontarkan masyarakat Syiah yang menuntut diberi peranan lebih besar dalam menjalankan kenegaraan.
Kelompok pembela hak asasi manusia Bahrain yang berpusat di London, Bahrain Institute for Rights and Democracy (BIRD), mengecam putusan pengadilan tersebut.
“Putusan hari ini adalah episode terbaru parodi peradilan Bahrain, dan kemungkinan merupakan salah satu yang paling kejam. Pihak berwenang semakin menunjukkan niat mereka untuk memanfaatkan kerapuhan para warga negaranya,” kata Sayed Ahmed Alwadaei, Direktur Penyuluhan BIRD, dalam pernyataan.