Jakarta – Virus radikalisme tidak pernah memilih kelompok atau orang untuk dijadikan sasaran. Virus itu dapat menulari siapa saja termasuk seorang WNI yang tengah berjuang mencari nafkah di negeri Jiran. WNI pekerja konstruksi asal Indonesia diyakini terlibat dalam merencanakan penyerangan ke Markas Kepolisian Malaysia Bukit Aman. Dia didakwa dengan tuduhan mendukung dan memiliki barang-barang yang terkait dengan kelompok teroris ISIS.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com, Kamis (8/2/2018) sebagai mana dilansir situs berita The Star, Mohd Al-Arshy Mus Budiono, 23 tahun, menganggukkan kepalanya saat dakwaan dibacakan Hakim Azura Alwi. Tidak ada pembelaan tercatat.
Dakwaan pertama menyebut terdakwa diduga mendukung ISIS dengan bukti memiliki barang-barang terkait kelompok tersebut di rumahnya kampung Pasir Petaling, Klang Lama saat ditangkap pada pukul 15.30, 17 Januari lalu.
Dakwaan dibuat berdasarkan Pasal 130J (1) Hukum Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 30 tahun, atau denda dan penyitaan barang-barang terkait dalam kasus tersebut.
Terdakwa juga dikenakan tuduhan memiliki barang-barang dengan elemen terorisme termasuk dua bendera ISIS, selembar kertas bedrukuran A4, sebilah pisau beserta sarungnya, serta gelang. Semuanya berlambang bendera ISIS. Pelanggaran tersebut dilakukan di tempat dan pada waktu yang sama.
Tuduhan berdasarkan Pasal 130JB (1) (a) Hukum Pidana Malaysia tersebut membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun atau denda dan penyitaan barang. Persidangan selanjutnya ditetapkan pad 14 Maret.
Adapun di Pengadilan Magistrat, Mohd Al-Arsy divonis hukuman empat bulan penjara dan sebuah cambukan karena memasuki Malaysia tanpa izin.
Hakim Mohmad Som mengambil keputusan itu setelah terdakwa mengaku bersalah. Disebutkan dalam persidangan, pelanggaran dilakukan di sebuah restoran di Jalan Awan Hijau, Taman Overseas Union pada 17 Januari pukul 15.
Dakwaan di bawah Pasal 6 (1) (c) Undang-undang Imigrasi 1959 itu diancam denda maksimum 10 ribu ringgit (sekitar Rp34,6 juta) atau maksimal hukuman lima tahun penjara atau keduanya. Hukuman tersebut ditambah enam kali pukulan tongkat.
Deputi Jaksa Penuntut Munirah Shamsudin membacakan tuntutan sementara terdakwa tidak didampingi pembela.