Jakarta – Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis 22 tahun kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan tuduhan terlibat terorisme, Kamis (2/7/2020).
Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan hukuman pada Muhammad Amru Labis (49 tahun(, yang mengubah pembelaannya menjadi bersalah ketika kasusnya kembali disidangkan.
Dikutip dari Bernama, Amru Labis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan didenda RM 5.000 atau sekitar Rp 16,7 juta, dengan tuduhan memberikan pelatihan dan instruksi kepada anggota grup WhatsApp “sejati sejiwa” untuk melakukan tindakan terorisme.
Pelanggaran tersebut dilakukan di G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, di Petaling, Selangor, pada pukul 06.12 pm pada 7 Mei 2019.
Muhammad Amru juga dituduh memiliki barang-barang yang terkait dengan kelompok teroris ISIS dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena pelanggaran tersebut. Total vonis yang dikenakan adalah 22 tahun penjara.
Barang-barang terkait ISIS yang ditemukan terdiri dari 31 gambar dan delapan video yang ditemukan di ponselnya di tempat, waktu dan tanggal yang sama.
Hakim memerintahkannya untuk menjalani masa hukuman penjara terhitung mulai dari tanggal penangkapan, yaitu 7 Mei tahun lalu.
Muhammad Amru, yang tidak terwakili, mengatakan bahwa ia mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Menurut bukti yang diperoleh, pengadilan Malaysia mengatakan terdakwa melakukan persiapan untuk melancarkan serangan teror terhadap sebuah kuil di Subang Jaya, Selangor.