Terkait Terorisme, WNI Divonis 12 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Malaysia

Kuala Lumpur – Seorang warga negara Indonesia (WNI), divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan Malaysia karena dianggap berkomplot dan mempromosikan terorisme. Selain WNI, ada dua bekas anggota militer Malaysia yang divonis masing-masing 8 tahun penjara karena kasus subversiv tersebut oleh Mahkamah Rayuan (pendadilan kasasi).

Dikutip Tribunnews.com, vonis terhadap ketiga terdakwa disampaikan oleh panel hakim Datuk Vernon Ong Lam Kiat, Datuk Zabidin Mohd Diah dan Datuk Has Zanah Mehat, Senin (15/4/2019).

WNI yang divonis bernama Ali Saifuddin (32) serta dua bekas tentara Malaysia, Nor Azmi Jailani (32) dan Mohd Yusri Mohamed Yusof (33). Mereka ditangkap pada 5 Aprila 2015. Setelah vonis dibacakan, ketiganya melakukan sujud syukur, sementara anggota keluarganya terlihat menangis sambil berpelukan.

Menurut bukti yang disampaikan di Pengadilan Tinggi, Ali dan Nor Azmi serta Mohd Yusri terlibat beberapa kali berbincang dengan seorang militan ISIS untuk menculik empat menteri Malaysia.

Para menteri yang hendak diculik itu termasuk (mantan) Perdana Menteri Najib Razak sebagai pertukaran tahanan anggota ISIS di penjara Malaysia.

Tiga lagi menteri yang menjadi sasaran adalah Wakil PM Ahmad Zahid Hamidi, Menteri Pertahanan Hishammuddin Hussein dan Menteri Pemuda dan Olahraga Khairy Jamaluddin.

Pada 8 April lalu ketiganya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kasasi kerana berkomplot untuk merancang teror setelah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.

Dalam keputusannya, hakim Datuk berkata bukti yang diajukan oleh ketiga pria ini tidak menimbulkan keraguan munasabah terhadap kes pendakwaan.