Terkait Terorisme, WNI di Malaysia Dihukum 18 Bulan Penjara

Terkait Terorisme, WNI di Malaysia Dihukum 18 Bulan Penjara

Jakarta – Pekerja bangunan asal Indonesia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Malaysia lantaran memiliki foto-foto dan video yang berkaitan dengan aksi-aksi terorisme.

Dikutip dari laman The Star, pria tersebut bernama Mohd Al-Arshy Mus Budiono berusia 24 tahun, TKI asal Jawa Timur di Malaysia, yang dinyatakan bersalah melalui putusan yang dibacakan Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali beberapa waktu lalu.

Dalam vonisnya, Mohd Nazlan menyarankan terdakwa untuk tidak terlibat dengan kegiatan yang bertentangan dengan hukum negara terutama yang berkaitan dengan terorisme.

“Pelanggaran yang berkaitan dengan terorisme merupakan hal yang serius karena dapat mengancam keamanan nasional dan sistem demokrasi parlementer,” kata Mohd Nazlan.

Pengadilan Malaysia mengungkap, Budiono memiliki lima gambar dan sembilan video yang berkaitan dengan ISIS di telepon genggamnya. Dia dibekuk di Restoran Klasik Hijau, Jalan Awan Hijau, Taman Overseas Union di Brickfields, Malaysia sekitar jam 3 sore, 17 Januari 2018 lalu.

Wakil jaksa penuntut umum, Munirah Shamsudin, mendesak pengadilan untuk segera menjatuhkan hukuman agar dapat dijadikan pelajaran bagi terdakwa. Sedangkan Zaini Bakar, pengacara Budiono, meminta keringanan hukuman mengingat kliennya adalah anak tertua yang memberikan dukungan finansial bagi empat saudara kandungnya yang masih bersekolah dan tinggal bersama neneknya di Jawa Timur.

Zaini menceritakan terdakwa datang ke Malaysia sebagai TKI ketika berumur 18 tahun untuk memiliki kehidupan yang lebih baik. Dia tidak mengetahui apa yang dia lakukannya adalah sebuah pelanggaran. Dia menjelaskan Budiono menyimpan gambar tersebut untuk konsumsi pribadinya dan tidak bertujuan untuk mempengaruhi orang lain.