London – Alice Cutter, wanita berusia 23 tahun mantan peserta kontes kecantikan Miss Hitler, dijatuhi hukuman penjara tiga tahun karena terlibat bergabung dengan kelompok teroris sayap kanan National Action (NA) yang terlarang di Inggris.
Alice jadi juara pertama kontes Miss Hitler tahun 2016 berkat penampilannya sebagai “Buchenwald Princess”. Tak hanya Cutter, mantan kekasihnya Mark Jones, 25, juga ikut dijebloskan ke penjara atas tuduhan yang sama.
Mereka dinyatakan bersalah oleh hakim di Pengadilan Birmingham Crown pada awal tahun ini lantaran menjadi anggota National Action. Kelompok National Action menjadi organisasi terlarang di Inggris pada tahun 2016 setelah kelompok itu merayakan kematian Jo Cox, seorang anggota parlemen yang dibunuh pada tahun itu oleh seorang pria yang memiliki pandangan supremasi kulit putih.
“Mengikuti pelarangan (National Action), Anda tidak siap untuk memisahkan diri dari ideologi keji kelompok ini dan karena itu menentang larangan tersebut dan terus menjadi anggota,” kata hakim Paul Farrer kepada kedua terdakwa dalam sidang hari Selasa seperti dikutip dari Sky News, Rabu (10/6/2020).
Cutter dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara Jones menerima hukuman 5,5 tahun penjara. Hakim Farrer menggambarkan Cutter sebagai “trusted confidante” salah satu pemimpin National Action dan pada satu titik telah berkomitmen menjalin hubungan dengan Jones.”Yang dirinya memainkan peran penting dalam kelanjutan organisasi,” katanya.
Selama proses persidangan, para anggota hakim diperlihatkan pesan-pesan di mana Cutter bercanda tentang penyerangan dengan gas beracun di sinagoga dan berharap Cox akan “membusuk di neraka”.
Cutter yang pernah jadi juara kontes kecantikan Miss Hitler mengaku mencintai dan menghormati Third Reich of Adolf Hitler. Cutter telah membantah menjadi anggota National Action, meskipun dia menghadiri demonstrasi kelompok di mana spanduk bertuliskan “Hitler benar”.
Dua terdakwa lain Garry Jack dan Connor Scothern, yang dihukum bersama Cutter dan Jones awal tahun ini, juga dijatuhi hukuman penjara pada Selasa karena menjadi anggota kelompok teroris tersebut.