Terkait ISIS, 15 WNI Kabarnya Ditahan di Suriah

Jakarta – 15 orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang asal Malaysia dikabarkan ditahan pasukan Kurdi di Suriah. Mereka diduga terkait dengan jaringan teroris ISIS.

Kabar itu diungkapkan oleh kelompok pemerhati HAM, Human Rights Watch (HRW). Direktur Program Pemberantasan Korupsi HRW, Nadim Houry, meyakini belasan orang itu termasuk di antara 800 perempuan asing terkait ISIS yang ditahan pasukan Kurdi di utara Suriah.

Houry mengatakan sempat berbicara dengan sejumlah perempuan itu saat mengunjungi kamp penahanan di wilayah Kurdi pada Januari lalu. Menurutnya, mereka ditahan bersama anak-anak mereka.

“Saya tahu bahwa ada orang Indonesia, sedikitnya ada 15 keluarga. Saya tidak melihat ada warga Malaysia, tapi saya diberitahu ada satu keluarga Malaysia juga di sana,” ucap Houry kepada Free Malaysian Today melalui surat elektronik, Senin (25/2) dikutip dari cnnindonesia.com.

“Sebagian besar keluarga yang ditahan memiliki anak. Karena saya tidak memiliki informasi spesifik terkait keluarga-keluarga itu, asumsi saya mengatakan ya mereka memiliki anak-anak,” lanjutnya.

Houry mengatakan Indonesia pernah memulangkan belasan warganya yang bergabung dengan ISIS di Suriah pada 2017 lalu. Dia mengaku tak memiliki banyak kesempatan untuk berbicara dengan warga asing tersebut. Houry juga tidak mengatakan apakah ada perempuan asal negara Asia Tenggara lainnya di kamp tersebut.

Selain Indonesia, Rusia pun mememulangkan warganya yang diduga terkait ISIS dari Suriah. “Negara lain yang memulangkan warganya adalah Rusia. Tapi masih ada beberapa warganya [yang tersisa di sana],” ucap Houry.

Houry mengatakan kebanyakan dari mereka datang dari Kanada, Perancis, Inggris, Tunisia, Yaman, Jerman, Turki, dan Australia. Meski dibeberi sejumlah kebebasan, ratusan perempuan itu dikabarkan tak diizinkan keluar kompleks kamp penahanan.

Houry mengatakan ratusan perempuan itu juga ditahan secara terpisah dari para pejuang ISIS yang ditangkap pasukan Kurdi. Hingga berita diturunkan, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, belum mengonfirmasi kabar penahanan ini.