Terkait Bom Thamrin, Tersangka Masih Bisa Bertambah

Jakarta – Pasca Penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi teror di Thamrin beberapa waktu yang lalu, Polisi telah menetapkan sedikitnya 6 orang yang resmi menjadi tersangka. Keenam orang tersebut diketahui memiliki kaitan langsung dengan aksi teror yang terjadi 14 Januari 2016 lalu. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal yang menyatakan bahwa penetapan tersangak merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan data yang dimiliki pihak kepolisian.

Meski begitu Iqbal menyatakan belum bisa mengangkap ke publik terkait identitas dan peran keenam orang yang telah dijadikan tersangka tersebut, termasuk jaringannya. “Nanti akan dirilis resmi,” jelas Iqbal singkat, Minggu 24 Januari 2016.

Sebelumnya, pihak kepolisian memang telah menangkap sediktinya 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi teror di Thamrin, dari 12 orang yang telah ditangkap itu muncul 6 orang yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian pihak kepolisian masih akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan yang lebih lanjut sehingga semua pihak yang terlibat dapat ditangkap.

Iqbal menegaskan 6 orang lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih belum akan dilepas, “Mereka baru akan dilepas tujuh hari setelah ditangkap jika terbukti tidak bersalah,” jelasnya.