Jakarta – Markas Besar Kepolisian RI menyatakan terduga teroris JHR alias AH terpapar paham radikalisme saat berada di lembaga pemasyarakatan. AH adalah anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Timur yang ditangkap pada Kamis, (23/4) pekan lalu di Surabaya. Penyelidikan Tim Detasemen Khusus 88 menyatakan bahwa tersangka pernah terlibat sebuah tindak pidana umum.
“Ketika menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Madura, dia mengenal salah satu tokoh JAD Jawa Timur yang sama-sama sedang menjalani hukuman,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Sabtu, (25/4) lalu. Meski begitu, Asep tak menyebut nama tokoh JAD Jawa Timur itu.
Dari perkenalan itu, tokoh JAD Jawa Timur memberikan ilmu-ilmu yang sesuai pemahamannya kepada AH. Merasa cocok, warga desa Ngebrug, Kabupaten Malang itu lambat laun bergabung dengan JAD Jawa Timur.
AH ditangkap di gudang ekspedisidi Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB pada Kamis, (23/4) pekan lalu. “Dari proses penangkapan ini, kami sita dua pucuk senjata api jenis FN dan satu laras panjang, serta ratusan amunisi,” ujar Asep sembari menambahkan terduga teroris AH saat ini masih diperiksa intensif oleh Densus 88 Mabes Polri.