Tarakan – Terduga teroris berinisial AS yang menebar ancaman lewat video berdurasi 2 menit 50 detik pada Mei lalu, akan menjalani persidangan di Tarakan. Saat ini, berkas penyidikan kasusnya sudah diserahkan Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kepala Sesi (Kasi) Pidana Hukum Kejari Tarakan Banan Prasetyo mengatakan, kasus AS dalam tahap persiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
“Persidangan nanti tetap dilakukan pemantauan oleh Kejati, karena suatu tindak pidana terorisme,” ujarnya, Minggu (23/9) lalu.
Dikatakan, kasus ini merupakan pertama kali terjadi di Tarakan. Sebelumnya, lanjut dia, kasus-kasus dugaan terorisme di bawah Kejaksaan Agung dan Polri. Meski dilimpahkan ke daerah, ia menyatakan tidak ada perbedaan dari penanganannya.
“Kasus terorisme ini kan ancaman nasional. Jadi akan ada perhatian khusus. Tentunya pengamanan lebih ditingkatkan sehingga tidak menimbulkan kecemasan,” ujarnya.
Untuk diketahui, AS ditangkap personel Detasemen Khusus (Densus) 88 pada Mei lalu, setelah video yang berisi ancaman dan memperlihatkan senjata api laras pendek dilengkapi peluru, serta sebuah pisau. AS ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mulawarman.
Setelah ditangkap, AS pun dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan. AS pun disangkakan dengan Pasal 1 huruf r subsider Pasal 7 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.