Jakarta – Terduga teroris Reza Nurjamil (RN) masih terus menjalani pemeriksaan oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Diharapkan dengan penangkapan RN ini, kepolisian bisa mengungkap jaringannya yang lebih luas. Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
“Ini masih ditangani oleh Densus,” katanya.
Reza Nurjamil (26 tahun) ditangkap di jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan, Kalimantan Utara pada Minggu, 31 Desember 2017.
Dari hasil pemeriksaan, Reza diketahui merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Tasikmalaya, Jawa Barat. Reza berperan sebagai panitia hijrah Filipina dengan wilayah tugas Pos 2 Nunukan.
Densus 88 memiliki waktu 7×24 jam untuk menetapkan Reza sebagai tersangka bila ia terbukti terlibat dalam jaringan terorisme.
“Diperlukan pendalaman apakah yang bersangkutan benar-benar terlibat. Bila tidak ditemukan keterkaitan, yang bersangkutan akan dibebaskan,” katanya.