Bogor – Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial AYR (41) di Perumahan Mutiara Sentul Estate Blok O Nomor 17 RT 001 RW 010, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (18/11/2020).
“Betul tadi pukul 08.00 Rabu 18 November 2020, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap terduga pelaku terorisme atas nama AYR,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Menurut Awi, terduga teroris tersebut merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI). Bahkan, Ia juga disebut-sebut memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut. Di antaranya adalah, terduga bertuga mengumpulkan dana dari para donatur untuk membiayai pengiriman 80 orang anggota JI ke Suriah untuk mengikuti pelatihan militer.
Selain terlibat dengan JI, terduga teroris pernah menjabat sebagai Sekretaris 3 Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Bogor pada tahun 2015.
Terduga teroris juga menjabat sebagai Kepala Iqtishot Bithonah yang merupakan subbidang dalam struktur Jamaah Islamiyah. Selain itu, struktur Jamaah Islamiyah juga berisi kumpulan para pengusaha yang berperan sebagai salah satu donatur atau sumber pendanaan organisasi JI.
Sebelum ditangkap di Kabupaten Bogor, terduga teroris diketahui pernah mengikuti pertemuan kelompok JI pada 22 September 2018 di Ruko Bizpark, Kopo, Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan adanya personel Densus 88 Antiteror Polri yang menangkap seorang terduga teroris di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Namun, kata Erdi, Polda Jabar tidak dilibatkan langsung dalam penangkapan tersebut. “Kami (Polda Jabar) hanya mendapatkan pemberitahuan dan permintaan back up untuk mengamankan lokasi penangkapan,” ujarnya, Rabu (18/11/2020).
Erdi menjelaskan, pihaknya tidak mendapatkan kronologi rinci terkait kasus penangkapan terduga teroris tersebut.
“Kami tidak tahu bagaimana detailnya. Sebab kami, polres jajaran, dalam hal ini Polres Bogor, hanya diminta backup pengamanan,” katanya.