Jakarta – Polisi mengetahui motif terduga teroris, AD alias S Parewa alias Abu Singgalang, 39, dan MA alias Abu Fatih, 34, yang ditangkap di Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) dan wilayah Batam, Jumat (6/11). Keduanya diduga ingin membunuh personel Polsek Akabiluru, Lima Puluh Kota, Sumbar.
“Merencanakan amaliah dengan menyerang polisi yang dinas di Polsek Akabiluru,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Awi Setiyono dalam keterangannya, Selasa (10/11).
Menurut dia, AD anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumbar. AD sempat bermufakat dengan terduga teroris yang lebih dulu ditangkap, M Sawili alias Ilham alias Abu Aisyah. AD ingin menyerang polisi dengan senjata api.
AD, kata Awi, memiliki senjata PCP atau senapan angin dan senjata api rakitan. Kepada M Sawili, AD juga mengaku berencana hijrah ke Filipina. Dalam pemufakatan, AD turut mengajak adiknya, MA, untuk membunuh personel Polsek Akabiluru.
“Ada komunikasi antara AD dan adiknya saudara MA membahas serbuk putih bahan pembuatan bom,” ungkap Awi.
MA anggota JAD Batam. Untuk menjalankan rencana pembunuhan polisi, MA sudah mempersiapkan diri (idad) dengan memanah.
“Dia (MA) pernah hijrah ke Palu dengan kakaknya, AD, bergabung dengan MIT (Mujahidin Indonesia Timur) Poso selama enam bulan pada 2014,” ujar Awi.
Kakak beradik itu telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Keduanya juga dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api/amunisi. Dengan pasal ini, keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.