Banyuwangi – Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris SN (41) di Dusun Susukan Kidul, Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2023) siang. SN ditangkap atas dugaan terlibat jaringan terorisme. Terungkap SN adalah seorang advokat dan pemilik lembaga pendidikan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Luthfi mengemukakan bahwa penangkapan SN di Kantor At Taubah Law Office, Jalan Sritanjung Dusun Susukan Kidul, RT03/01 Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Sabtu (3/6) siang.
“Kami mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan (terduga terlibat jaringan terorisme) inisial SN dari kepolisian,” kata Luthfi, sapaan akrabnya, di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (5/6/2023).
Menurut dia, SN memiliki lembaga pendidikan nonformal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) At Taubah yang berdiri sejak 2019 di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
“Ada hampir seribu orang yang belajar di PKBM At Taubah milik yang bersangkutan (terduga terlibat jaringan terorisme),” kata Luthfi.
Penangkapan SN membuat warga sekitar terkejut. Pasalnya, selama ini SN tidak tampak bertingkah atau melakukan hal yang mengarah pada terorisme.