Jakarta – Terdakwa kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi, Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9). Vonis hukuman tersebut didasari oleh tindakan Wawan yang sah di mata hukum melakukan aksi terorisme.
“Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun,” kata hakim ketua Soehartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (13/9/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa menginginkan Wawan diganjar hukuman 13 tahun penjara.
Wawan yang juga diduga menjadi provokator kerusuhan Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, menerima vonis pengadilan. Dia mengabaikan kesempatan untuk banding karena dirinya tak percaya sama sekali dengan aturan hukum yang dibuat manusia.
“Saya tidak akan mengajukan pembelaan ataupun banding saya. Ya Allah Ya Rabb aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah, Aku bersaksi Muhammad Utusan Allah,” ujar Wawan menanggapi vonis tersebut.
Wawan menjelaskan maksud perkataannya, bahwa dia tak mempercayai hukum manusia. Akan tetapi dia percaya pada hukum Allah.
“Satu lagi saya ingin sampaikan artinya saya tidak rida dengan putusan atau pidana apapun yang mengacu pada hukum-hukum perbuatan manusia, saya taat pada hukum Allah,” ungkap Wawan.