Terbukti Rencanakan Teror, Pengadilan NSW Vonis Penjara “Bonnie dan Clyde Muslim”

New South Wales – Pengadilan lokal di New South Wales (NSW) menjatuhkan vonis 4 tahun dan 3,5 tahun penjara untuk pasangan suami istri yang menyebut diri mereka sebagai “Bonnie dan Clyde Muslim” karena terbukti merencanakan aksi teror.

 Pada akhir 2015 dan awal 2016 Sameh Bayda (suami) dan Alo-Bridget Namoa (isteri) merencanakan serangan jalanan terhadap non-Muslim.

Rencana itu tidak pernah dilakukan tetapi pada Oktober tahun lalu pasangan itu dinyatakan bersalah merencanakan aksi teroris.

Pada Kamis (31/1), Bayda dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara dan Namoa divonis tiga tahun sembilan bulan.

Namun karena sebelumnya pasangan suami isteri ini telah menjalani masa tahanan, mereka langsung berhak atas pembebasan bersyarat.

Baca juga : Malaysia Kutuk Serangan Teroris di Filipina

Selama persidangan, bukti yang ditunjukan berupa kalimat yang ditulis Sameh Bayda membicarakan keinginannya untuk menjadi martir dan sang isteri Namoa, pemeluk agama Katolik yang kemudian masuk Islam, mendorong keinginan suaminya untuk melakukan serangan teror.

Dalam vonisnya, Hakim Des Fagan mengatakan komentar Sameh Bayda merupakan tindakan remaja yang belum dewasa dan Namoa mudah dipengaruhi.

“Saya mendapati sikap Sameh Bayda yang ditunjukan kepada Namoa pada Malam Tahun Baru adalah untuk meningkatkan tingkat komitmennya pada militansi Islam dan sikap berpura-pura yang ditunjukan Bayda terkait keinginannya menjadi martir adalah manifestasi ketidakdewasaan daripada fanatisme yang mendalam,” katanya yang dikutip abc.net.au.

Alo-bridget Namoa, terlihat mengenakan jilbab selama persidangan berlangsung, tetapi berhenti mengenakannya selama sidang pembacaan vonis pada bulan Desember.

Hakim Fagan merujuk pada laporan medis yang menunjukan Namoa menjelaskan bagaimana pasangan suami isteri muda itu telah meninggalkan pandangan fundamentalis mereka.

“(Namoa) mengatakan kepada Dr Furst ‘Saya telah meninggalkan pandangan ekstremis saya lebih dari 12 bulan yang lalu [pada Desember 2017] … Saya tidak tertarik pada hal ini lagi, ini semua hanya omong kosong … [Bayda] sekarang telah menjadi orang Kristen. Saya ingin mengikutinya, “kata Hakim Fagan.

“Namoa memberikan bukti bahwa dia terus memakai jilbab atas saran dari staf pemasyarakatan, untuk menyembunyikan dari narapidana lain bahwa dia tidak lagi menjadi pemeluk agama Islam.”

Hakim Fagan mengatakan dia yakin pasangan itu tulus dalam penolakan mereka namun tetap memberikan mereka peringatan keras.

“Saya pegang kata-kata anda, jangan mengecewakan orang banyak,” kata Hakim Fagan.

Di luar pengadilan, ibu Namoa mengatakan dia akan mendukung putrinya menjalani program rehabilitasi.

“Tentu saja, dia putriku,” katanya.

Hakim Fagan juga mengatakan komunitas Muslim harus lebih kuat mengecam ayat-ayat kekerasan dalam Al-Quran.

“Jaminan dari waktu ke waktu ditawarkan kepada masyarakat Barat bahwa ‘Islam adalah agama damai’,” katanya.

“Tetapi dengan tidak adanya penolakan publik yang tegas atas ayat-ayat yang menyampaikan perintah Allah untuk melakukan kekerasan, seperti dikutip dalam literatur jihadis yang dijadikan sandaran dalam kasus ini, jaminan semacam itu tampaknya bertentangan.”