Jakarta – Dua perempuan Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara di Singapura, Rabu (12/2/2020). Mereka terbukti ikut mendanai kelompok terorisme yang berafiliasi dengan ISIS.
Dikutip dari scmp.com, Kamis (13/2/2020), Pengadilan Singapura menyebutkan, kedua perempuan itu dipengaruhi untuk melakukan pelanggaran oleh pacar yang mereka kenal di media sosial dan berjanji untuk menikahi keduanya.
Salah satu perempuan WNI itu dipindana penjara selama tiga tahun sembilan bulan dan yang lainnya harus divonis hukuman penjara 18 bulan. Dalam pertimbangannya, Hakim Distrik Christopher Tan menekankan pentingnya mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Dikatakan, pelanggaran orang asing yang mengirim uang kembali ke negara asal mereka untuk membiayai terorisme sulit dideteksi, bahkan dengan kemajuan teknologi. “Jika Anda menangkap (pelaku), pesan keras harus disampaikan untuk menunjukkan bahwa hal seperti ini tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tan.
Kedua perempuan itu belum pernah bertemu dengan pria yang berjanji akan menikahkan mereka, yang merupakan simpatisan teroris. Dokumen pengadilan tidak menyebutkan, apakah kedua perempuan itu saling kenal.
Dalam kasus ini, salah satu WNI, Retno Hernayani yang berusia 36 tahun disebut pengadilan berhubungan dengan seorang simpatisan ISIS. Dia menjalin hubungan dengannya melalui video call dari April 2018 dan kemudian ditahan oleh Departemen Keamanan Internal Singapura pada 20 Agustus 2019.
Retno diperkenalkan kepada pria yang bernama Fikri Zulfikar itu oleh perempuan Indonesia lain. Perempuan itu juga memperkenalkannya pada materi online tentang ISIS.
Untuk memenangkan hatinya, Fikri mendirikan bisnis air mineral bersamanya dan telah mengunjungi desanya di Lampung, Sumatera, untuk mendapatkan kepercayaan dari keluarganya. Retno berencana menghentikan kontrak kerjanya untuk menikah dengan Fikri pada Desember 2019.
Retno menyumbangkan 40 dolar Singapura (sekitar Rp 400.000) dari uangnya sendiri dan mengumpulkan lebih dari 100 dolar Singapura (sekitar Rp 1 juta) dari tiga pembantu rumah tangga lainnya di Paya Lebar, Singapura. Uang itu kemudian diketahui digunakan untuk mendukung jaringan ekstremis Indonesia yang berafiliasi dengan ISIS, yakni Jemaah Anshaut Daulah (JAD) dan kelompok militan lainnya.
Disebutkan, Retno mengirim uang itu ke Fikri, yang menggunakan sebagian dari dana itu untuk memberikan sumbangan kepada badan amal keagamaan Aseer Cruee Centre (ACC).
“Retno tetap mengirim uang itu, meskipun dia tahu bahwa akan digunakan untuk tujuan kekerasan militan, seperti membeli peluru, senapan, granat, dan bom. Aksi itu untuk berperang melawan ‘musuh-musuh Islam’ dan mengirim pejuang ke daerah konflik,” ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum, Cheng Yuxi.