Jakarta – Radikalisasi bisa terjadi di mana saja. Bahkan di lokasi bencana pun penyebaran paham radikal ini juga terjadi.
Hal itulah yang terjadi pada amir teroris Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Abdi (41). Ia teradikalisasi saat menjadi relawan tsunami di Aceh, 2005-2006 lalu. Di tempat bencana itu, Abdi berkenalan dengan banyak orang sepemikiran tentang jihad.
Alhasil setelah beberapa waktu, ia melakukan aksi terorisme. Tidak hanya itu, ia bahkan menjadi pemimpin (amir) teroris di Sumut yang beberapa kali melakukan aksi merampok bank dan toko emas untuk membiayai kejahatan teroris.
Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (5/2/2021). Muhammad Abdi ditangkap pada 29 Desember 2019 di rumahnya. Muhammad Abdi kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Jaktim.
Setelah menjadi relawan tsunami, pada 2007, ia ke salah satu pondok pesantren di Lamongan, Jatim. Di tempat itu, ia berkenalan dengan banyak pentolan sepemikiran. Setelah itu, ia kembali ke Medan, Sumut untuk menjadikan Medan sebagai basis terorisme yang mereka sebut sebagai jihad.
Sepanjang 2008-2010, kelompok ini melakukan sejumlah rangkaian teroris di berbagai titik di Sumut. Posisi dan peranan Muhammad Abdi di dalam aksi tersebut adalah:
- Menentukan sasaran atau target yang akan dirampok.
- Mengatur dan menunjuk orang-orang yang bertugas.
- Melakukan survei dan menggambar lokasi target yang akan dirampok.
- Melumpuhkan atau mengamankan petugas pengamanan.
- Melumpuhkan atau mengamankan kasir.
- Melumpuhkan atau mengamankan orang-orang yang berada di lokasi sasaran.
- Sebagai eksekutor untuk mengambil uang ataupun benda-benda berharga.
- Sebagai pembaca/pemantau situasi dari luar sasaran ketika perampokan dilakukan.
- Menentukan kapan sasaran dieksekusi.
- Menentukan titik kumpul setelah melakukan perampokan.
- Membagi hasil rampokan dengan tetap menyisakan uang kas yang digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari semua anggota kelompok.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” kata ketua majelis Lingga Setiawan dengan anggota Muhammad Sirad dan Sutikna.
Muhammad Abdi di persidangan tidak membantah dakwaan dan mengakui perbuatannya.