Tempat Ibadah Masih Menjadi Ancaman Serangan Terorisme

Jakarta – Tempat ibadah selama ini juga tidak luput dari aksi terorisme. Beberapa waktu lalu, dibeberapa daerah telah terjadi penyerangan, perusakan dan pembakaran, bahkan peledakan tempat ibadah yang dilakukan oleh kelompok radikal yang dapat dikategorikan sebagai sebuah tindakan teror. Hal tersebut dikarenakan telah menyebabkan situasi menjadi mencekam dan membuat takut masyarakat di daerah tersebut.

Kejadian penyerangan, perusakan dan peledakan pernah terjadi di Gereja St. Yosep Medan, pembakaran tempat ibadah yang terjadi di Kelenteng Dewa Samudera Tanjung Balai Medan, Penyerangan Gereja di Kab. Sleman DIY, dan beberapa Provinsi lainnya. Bahkan yang masih baru saja terjadi adalah peledakan bom di gereja Oikumene Samarinda yang dilakukan oleh mantan narapidana terorisme bom buku kelompok Pepi Fernando.

Masjid pun juga demikian, tidak luput dari serangan teror, sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi penyerangan bom bunuh diri di masjid adzikra komplek kantor Polres Cirebon, dan pada masa lalu, masjid Istiqlal di Jakarta pernah diancam dengan bom.

Dalam menyikapi aksi terorisme yang dilakukan oleh jaringan kelompok terorisme di tempat ibadah tersebut membuat Direktorat Perlindungan pada Kedepuriamn I di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merasa perlu menyusun database sistem keaamanan obyek vital di kantor Kedutaan/Konsulat Jenderal dalam menghadapi ancaman terorisme.

Guna mewujudkan hal tersebut Subdit Pengamanan Lingkungan di Direktorat Perlindungan BNPT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Database Sistem Keamanan Lingkungan di Tempat Ibadah dalam Menghadapi Ancaman Terorisme. Hal ini dikarenakan BNPT memiliki tugas dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme. Rakor tersebut digelar di Hotel Cipta, Jakarta, Jumat (9/6/2017),

“Sistem pengamanan tempat ibadah, baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pembangunan nasional, sistem perekonomian nasional, sistem politik dan pemerintahan serta keamanan nasional,” ujar Kasubdit Pengamanan Lingkungan, Kolonel Czi. Roedy Widodo .

Hal ini menurut Alumni Akmil tahun 1990 ini dikarenakan sistem pengamanan tempat ibadah merupakan fasilitas publik yang banyak dan sering digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Mengingat peranannya yang cukup strategis, maka dibutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat dan didasarkan atas standar sistem pengamanan yang ketat dan mampu memperkecil risiko serta dampak keamanan yang ditimbulkan akibat adanya ancaman teror tersebut.
“Sehingga sangat relevan diadakannya kegiatan penyusunan database Sistem Keamanan Tempat Ibadah untuk mencegah ancaman dan aksi terorisme,” ujar mantan Dandim 0603/Lebak ini.
.
Menurutnya, dihadapkan pada perkembangan situasi tersebut diatas, maka perlu adanya penyusunan data untuk mengetahui berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi pada sistem keamanan tempat ibadah, yang yang pada intinya menyangkut seperti bagaimana koordinasi antara pengelola tempat ibadah dengan BNPT, lalu penerapan peraturan perundangan yang berhubungan dengan sistem keamanan tempat ibadah

“Dan juga pemahaman petugas keamanan tentang apa yang harus dan tidak dilakukan dalam mencegah dan menghadapi ancaman teror serta bagaimana standar pengamanan yang berlaku dan implementasi dilapangan termasuk bagaimana sarana dan prasarana yang terkait masalah pengamanan,” katanya.