Tempat Ibadah di Indonesia Masih Minim Sistem Keamanan

Pekanbaru – Kejadian penyerangan teror di tempat ibadah bukan hal baru dalam ancaman terorisme di Indonesia. Meruncingnya sentimen agama di tanah air menjadi salah satu pemicu kelompok radikal menyasar tempat ibadah dalam melaksanakan aksi terornya.

Sederet ancaman teror pernah terjadi di berbagai tempat ibadah, misalnya saja Bom Istiqlal pada tahun 1999, peledakan di gereja St. Yoseph Medan, bom di gereja Oikumene, pembakaran kelenteng di Tanjung Balai, dan masih banyak lagi.

Sederet kejadian ini menjadi perhatian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai pembuat kebijakan dalam menangani tindak terorisme untuk membenahi sistem keamanan lingkungan tempat ibadah di Indonesia.

Melalui Subdit Pengamanan Lingkungan, Direktorat Perlindungan pada Kedeputian I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, BNPT melaksanakan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem keamanan lingkungan tempat ibadah dalam menghadapi ancaman terorisme di hadapan 60 peserta dari perwakilan Kementrian Agama, pengurus masjid, gereja, tokoh agama, TNI/Polri, dan beberapa instansi terkait lainnya di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Riau, Kamis (14/9/2017).

Dibentuknya SOP sistem keamanan lingkungan tempat ibadah merupakan hasil dari penyusunan database terhadap masjid, gereja katolik, dan gereja Kristen di beberapa kota besar di Indonesia. Berdasarkan susunan database ini ditemukan bahwa masih ada tempat ibadah yang belum memiliki SOP sistem keamanan.

Hal ini senada dengan yang dijabarkan oleh staf ahli Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Dr. Sri Yunanto, M.Si di sela-sela acara tersebut yang bertindak sebagai penyusun SOP.

“Masih banyak tempat ibadah yang belum memiliki SOP dan minim perhatian akan sistem keamanan” ungkap pria yang masih aktif sebagai dosen di FISIP UI ini.

Hal itu pulalah yang menjadi latar belakang dibuatnya SOP sistem keamanan lingkungan tempat ibadah.

“Dengan adanya SOP ini, kedepannya akan ada pedoman bagi semua pihak dalam melakukan pengamanan di rumah ibadah. Sehingga memudahkan semua pihak dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.” Ujar pria yang juga pernah menjadi staf ahli Kedeputian I BNPT yang sudah menerbitkan buku tentang terorisme ini.

Di dalam SOP, diatur beberapa hal, diantaranya tindakan pengamanan yang perlu dilakukan dalam keadaan darurat, tingkat ancaman terorisme di lingkungan tempat ibadah, serta tindakan dalam menghadapi ancaman.

Untuk menjalankan SOP tersebut tentunya juga dibutuhkan sinergitas antara pengurus tempat ibadah, kepolisian setempat, BNPT, serta pihak terkait agar terbentuk sistem pengamanan yang kuat.

Kegiatan sosialisasi tersebut sebelumnya telah dibuka oleh Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Drs.Herwan Chaidir, pada hari Rabu (13/9/2017) malam. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. Bambang Widodo Umar sebagai pengamat dan ahli yang juga aktif sebagai dosen di jurusan Kriminologi Universitas Indonesia, Dr. A. Juraidi, MA sebagai Kepala Subdirektorat Penyuluh Agama Islam Kementrian Agama, FX Rudy dari Ditjen Binmas Katolik Kementrian Agama, Kasubdit Pengamanan Lingkungan BNPT Kolonel Sus Fanfan Infansyah, dan Kasubdit Pengamanan Obyek Vital dan Transportasi Kolonel Mar. Purwanto Joko.