Teknologi Digital Makin Pesat, Ancaman di Ruang Siber Semakin Kompleks

Yogyakarta – Pesatnya perkembangan teknologi digital di Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata menyimpan tantangan besar. Di balik meningkatnya akses masyarakat terhadap internet dan perangkat digital, ancaman di ruang siber justru semakin kompleks—mulai dari hoaks, radikalisme, hingga kejahatan online yang banyak menyasar anak-anak dan remaja.

Peneliti Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Hendro Muhaimin, menilai Indonesia tengah menghadapi paradoks digital: masyarakat makin terkoneksi, tetapi kemampuan memahami dan menyaring informasi justru melemah.

“Artinya akses teknologi kita sangat baik, tapi untuk literasi kita masih harus belajar banyak,” ujarnya dalam Sarasehan Hari Kebangkitan Nasional bertema Berdaya, Inklusif, dan Adaptif di Era Digital di Gedhong Pracimasana, Senin (18/5/2026).

Ia memaparkan, berdasarkan data Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI), tingkat masyarakat digital naik dari 43,34 persen pada 2024 menjadi 44,53 persen pada 2025. Namun pada saat yang sama, skor literasi digital turun cukup tajam dari 58,25 persen menjadi 49,8 persen.

Menurut Hendro, penurunan ini berbahaya karena masyarakat yang memiliki akses luas terhadap teknologi, tetapi rendah kemampuan literasi, lebih rentan terpapar disinformasi dan manipulasi digital.

Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memperkuat kekhawatiran itu. Dalam laporan pemetaan perilaku pengguna ruang siber 2024, ancaman terbesar di DIY berasal dari hoaks dengan angka mencapai 91,9 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa disinformasi masih menjadi ancaman utama yang dapat memicu polarisasi sosial dan menurunkan kepercayaan publik.

Selain hoaks, ancaman besar lainnya adalah kejahatan online yang mencapai 87,2 persen, serta perundungan siber sebesar 85,6 persen. Sementara radikalisme tercatat 64,1 persen, disusul narkotika dan pornografi.

“Kalau kejahatan online itu bisa berupa penipuan digital, judi online, pinjaman online ilegal, dan banyak bentuk lainnya,” jelas Hendro.

Ia menambahkan, berdasarkan analisis data kepolisian dan Kominfo, kasus kejahatan siber di DIY paling banyak berupa penipuan online dengan proporsi 67 persen. Sisanya terdiri dari cyberpornography, phishing, dan judi online.

Dari sisi perlindungan anak, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Yogyakarta, Sylvi Dewanjani, menegaskan pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak menjadi kunci utama.

Ia mengingatkan bahwa platform seperti WhatsAppTelegram, dan YouTube perlu mendapat perhatian lebih karena sering menjadi pintu masuk paparan konten berbahaya.

Sylvi mengungkap adanya sejumlah grup digital yang patut diwaspadai, termasuk grup yang memuat konten radikalisme dan kekerasan ekstrem.

“Sudah ada anak-anak usia SMP yang ikut dalam grup berisi narasi kekerasan dan radikalisme. Ini alarm serius bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia memastikan anak-anak yang terpapar tidak diproses hukum, melainkan akan mendapat pendampingan psikologis agar bisa pulih dari paparan kekerasan digital.

“Kalau sudah tertanam di sistem berpikir anak, penyelesaiannya tidak mudah. Karena itu pencegahan jauh lebih penting,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Ngesti Tri Tunggal, Dwi Nur Rohman, menyoroti dampak konten video pendek di media sosial terhadap pola pikir masyarakat, terutama generasi muda.

“Konten pendek yang dikonsumsi terus-menerus bisa membentuk cara berpikir yang serba instan dan kurang terstruktur,” katanya.

Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan digital saat ini bukan lagi soal akses internet, tetapi bagaimana masyarakat—terutama anak-anak—dibekali kemampuan untuk memilah informasi, menjaga diri, dan tetap aman di ruang digital.