Jakarta – Jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) sempat membuatkan bunker untuk Upik Lawanga di Lampung. Bunker tersebut berkedalaman 2 meter.
“Bunker yang kami temukan terkait dengan kasus Upik Lawanga ini digunakan untuk membuat dan menyimpan persenjataan maupun bahan peledak,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Awi menjelaskan, bunker tersebut sengaja dibuat JI untuk menyimpan persenjataan dalam melakukan aksinya.
“Bunker dibuat oleh JI khusus untuk UL agar dapat memproduksi dan menyimpan persenjataan, bahan peledak dan komponen rangkaian Bom yang akan digunakan untuk melakukan Amaliyah / Jihad oleh Organisasi JI. Bunker sejenis di temukan pada tahun 2007 di Poso, di Klaten pada tahun 2014 dan di Lampung pada tahun 2020,” jelasnya.
Upik Lawanga ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 23 November 2020. Tak hanya Upik, Densus juga meringkus tujuh orang rekan UL lainnya di Lampung pada 23 dan 25 November 2020.
Upik merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah ini diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, warga Poso, Sulawesi Tengah, ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.