Tangkal Radikalisme, Pemkab Trenggalek Sahkan Raperda Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur
(Jatim) bersama DPRD setempat mengesahkan rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi
perda yang berlaku mulai tahun 2023 ini.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menyatakan, perda
itu nantinya bakal menjadi sarana pemerintah daerah untuk membentengi
generasi penerus dari pengaruh-pengaruh buruk, seperti misalnya paham
radikalisme.

“Pendidikan akhlak dan budi pekerti kemudian pendidikan pancasila
serta wawasan kebangsaan memang perlu terus dipupuk dan ditanamkan.
Dengan begitu rasa cita terhadap bangsa dan tanah air dapat terus
dijaga,” katanya di Trenggalek, Minggu (29/10/2023).

Ia melanjutkan pendidikan akhlak dan budi pekerti, pendidikan
pancasila serta wawasan kebangsaan memang perlu terus dipupuk dan
ditanamkan.

Syah menilai perda ini sangatlah penting, apalagi di era perkembangan
teknologi seperti saat ini dimana memberikan kemudahan akses bagi
masyarakat untuk menjamah semua tempat melakukan perangkat canggih.

Dengan kata lain, jika tak diimbangi dengan penekanan penumbuhan rasa
cinta tanah air dikhawatirkan akan terkontaminasi.

“Untuk itu, ini satu perda baik untuk generasi-generasi penerus
bangsa. Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan untuk generasi
penerus dirasa masih kurang,” imbuhnya.

Untuk merealisasikan perda itu, Wabup menyebut dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti kegiatan seminar, nonpendidikan, pembelajaran
hingga ditingkatkan ke kurikulum pendidikan sekolah.

Dengan langkah itu, ia berharap generasi penerus semakin cinta tanah
air sehingga terhindar dari paham-paham radikalisme.