Madura – Mengantisipasi radikalisme dan terorisme di Kabupaten Sampang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendatangi DPRD setempat, Kamis (26/1). Tujuannya, mendesak DPRD Sampang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan paham radikalisme.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, KH. Buchori Maksum menyampaikan, adanya perda tentang anti paham radikalisme di Sampang, semata hanya efektifitas pencegahan saja. Sebab itu, pihaknya mendesak DPRD agar membuat Perda sebagai dasar hukum.
“Kalau tidak ada Perda penindakan terhadap aliran sesat ini, kami alami kesulitan dalam upaya mengatasi perkara paham radikalisme di Sampang,” ucap KH. Buchori Maksum dalam keterangannya, Kamis (26/1).
Selama ini, kata KH. Buchori Maksum, dalam mengatasi paham radikalisme hanya menggunakan lisan sebagai bentuk teguran. “Meskipun MUI selalu negur dan membimbing setiap hari, tapi kalau tidak ada eksekusi dari pemerintah, percuma saja,” terangnya.
“Kami selalu turun ke bawah, pasti hampir setiap turun ke masyarakat yang dibawa materi tentang Islam moderat, tidak ke kanan dan tidak ke kiri,” sambung KH. Buchori Maksum.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Fadol menjelaskan, terkait penanganan dan pencegahan terhadap perkara terorisme, radikalisme, dan liberalisme itu bukan wewenang lembaganya. Melainkan menjadi ranah pihak kepolisian.
“Intinya untuk penegakan serta menangkal paham radikalisme dan Liberalism ini sudah tanggungjawab aparat kepolisian, dan telah ada dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme,” tandasnya.