Jakarta — Komisioner Komisi Informasi Publik, Rumadi, menilai bahwa untuk menangkal penyebaran hoax pemerintah harus lebih terbuka terhadpa informasi resmi, dengan begini, ia yakin public tidak akan mudah termakan oleh informasi palsu dan menyesatkan (hoax). Hal ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam focus group discussion (FGD) di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (18/01).
“Keterbukaan jangan hanya dilihat sebagai kewajiban UU, tapi sebagai kebutuhan. Ini salah satu cara menangkal hoax dalam perspektif pemerintah,” ungkapnya seperti dikutip dari laman resmi kemenag, Kamis (19/01/17).
Ia yakin, informasi resmi yang disebar oleh pemerintah akan membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang baik dan benar. Hal ini dengan sendirinya akan menepis berita-berita hoax, sehingga masyarakat tidak akan terpengaruh dengan berita bohong.
“Berita resmi dari lembaga otoritatif menjadi salah satu cara menjaga imunitas publik terhadap hoax,” jelasnya.
Dalam FGD yang digelar oleh Ditjen Bimas Islam kementerian Agama ini, hadir pula Masduki Baidlowi (NU), Achmad Zubaidi dan Cholil Nafis (MUI), Nasih Nasrullah (Jurnalis Republika), dan Usman Yatim (Muhammadiyah) yang memberikan pandangannya masing-masing tentang perlunya melawan berita-berita hoax yang menyebar di tengah-tengah masyarakat.