Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 129,1 miliar untuk pagu anggaran tahun 2021. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pagu anggaran 2021 untuk lembaganya sebelumnya telah ditetapkan sebanyak Rp 79,4 miliar.
“Nilai tersebut kami nilai belum dapat mengakomodasi kebutuhan anggaran untuk kompensasi korban tindak pidana terorisme,” kata Hasto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, (15/9).
Hasto mengatakan kompensasi korban tindak pidana terorisme memerlukan anggaran Rp 77,9 miliar. Pemberian kompensasi ini merujuk pada Surat Kementerian Keuangan tertanggal 6 September 2020 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk penghitungan kompensasi dan kematian korban terorisme masa lalu dan masa kini.
Selain itu, Hasto mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk pelaksaan layanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana sebesar Rp 26,3 miliar, kebutuhan anggaran dukungan manajemen sebesar Rp 9,4 miliar.
Kemudian kebutuhan anggaran belanja modal untuk LPSK pusat dan perwakilan LPSK di Yogyakarta, Medan, dan Bangka Belitung sebesar Rp 12,2 miliar, dan kebutuhan anggaran penyelenggaraan seminar Europol sebesar Rp 3 miliar.
Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengajukan tambahan anggaran untuk pagu indikatif 2021. Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya sebelumnya mendapat pagu anggaran 2021 sebesar RP 224,6 miliar.
“Pagu anggaran tersebut diperkirakan akan sulit mendukung kinerja PPATK secara maksimal,” kata Dian.
Dian mengatakan, anggaran Rp 224,6 miliar itu dialokasikan untuk membiayai dua program. Yakni dukungan manajemen sebesar Rp 186,1 miliar serta program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebesar Rp 38,5 miliar.
Dian mengatakan PPATK mengusulkan pergeseran anggaran antarprogram dan usulan tambahan anggaran Rp 14,9 miliar. “Sehingga pagu PPATK menjadi Rp 239,5 miliar,” kata Dian.
Dia merinci, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk penguatan sistem teknologi dan informasi PPATK; pengelolaan bidang hukum dan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, pemberian keterangan ahli TPPU di persidangan, penyusunan amandemen peraturan presiden reorganisasi PPATK, dan peningkatan fungsi pusdiklat serta pengelolaan sarana prasarana untuk mendukung flexible working space.