Tangani Anak Terpapar Radikalisme, Sleman Pilih Pendekatan Lunak ketimbang Hukum

SLEMAN — Penanganan anak yang terpapar radikalisme dan konten kekerasan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mulai mengedepankan pendekatan rehabilitasi. Kebijakan tersebut ditempuh karena anak dinilai membutuhkan pendampingan, bukan semata-mata pendekatan hukum.

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sleman Jalu Anggara mengatakan jumlah anak yang teridentifikasi terpapar radikalisme maupun konten kekerasan menunjukkan kecenderungan meningkat dalam dua tahun terakhir.

Pada 2025, Kesbangpol Sleman menangani tiga anak yang teridentifikasi terpapar radikalisme atau konten kekerasan. Sementara pada 2026, jumlahnya meningkat menjadi enam anak.

“Informasi ini didapat hasil sharing informasi intelijen dengan Densus 88 Antiteror Polri. Jadi tahun 2025, ada pengembangan kasus di luar DIY yang terjadi di SMA 72 Jakarta,” kata Jalu saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

Menurut Jalu, keterpaparan yang ditemukan tidak selalu berarti anak telah menganut ideologi radikal atau terlibat dalam jaringan terorisme. Sebagian justru menunjukkan ketertarikan berlebihan terhadap konten kekerasan.

Hal ini menjadi perhatian karena paparan terhadap konten ekstrem di ruang digital dapat terjadi tanpa harus melalui proses perekrutan secara langsung.

Informasi mengenai anak yang terpapar di Sleman, kata Jalu, antara lain muncul dari pengembangan kasus yang dilakukan Densus 88 di daerah lain. Dari pengembangan tersebut, ditemukan anak di Sleman yang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp.

Jalu mengatakan pendekatan terhadap anak kini berbeda dibandingkan pola penanganan kasus orang dewasa.

Pada masa lalu, ketika ditemukan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau aktivitas yang berkaitan dengan radikalisme dan terorisme, penegakan hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh.

“Memang kalau untuk di masa lalu mungkin setelah teman-teman Densus 88 mengetahui fakta-fakta ini biasanya diadakan penegakan hukum. Sederhananya ditangkap,” ujarnya.

Namun, ketika kasus melibatkan anak di bawah umur, pemerintah daerah bersama Densus 88 memilih pendekatan yang lebih persuasif.

Anak tidak serta-merta ditempatkan dalam kerangka penindakan hukum, tetapi terlebih dahulu mendapatkan intervensi dan pendampingan untuk membantu mereka keluar dari pengaruh konten atau lingkungan yang berisiko.

“Karena ini melibatkan anak-anak di bawah umur maka kemudian ada kebijakan kolaboratif yang dilakukan oleh Densus 88 bersama pemerintah daerah Provinsi DIY maupun Sleman untuk dimungkinkan intervensi pada anak-anak yang lebih dengan pendekatan secara lunak. Tidak dihadapkan dengan hukum tapi kemudian dilakukan rehabilitasi,” kata Jalu.

Kesbangpol Sleman menggandeng Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY dalam proses rehabilitasi. Pendekatan tersebut menempatkan anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan sekaligus pendampingan.

Langkah ini juga memperlihatkan bahwa pencegahan radikalisme pada anak tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan. Aspek psikologis, lingkungan keluarga, pendidikan, serta pola konsumsi informasi di ruang digital perlu diperhatikan secara bersamaan.

Peningkatan jumlah anak yang teridentifikasi terpapar juga menjadi sinyal bagi orang tua dan sekolah untuk lebih memperhatikan aktivitas anak di dunia maya.

Paparan terhadap konten kekerasan bahkan dapat menjadi persoalan tersendiri meskipun belum ditemukan keterkaitan dengan ideologi radikal atau jaringan terorisme.

Karena itu, intervensi lebih awal diharapkan dapat mencegah keterpaparan berkembang menjadi perilaku yang lebih serius.

Pendekatan rehabilitasi tersebut sekaligus menempatkan pencegahan sebagai prioritas. Anak yang masih berada dalam tahap perkembangan dinilai memiliki ruang yang lebih besar untuk dipulihkan melalui edukasi, pendampingan, dan dukungan lingkungan.

Kesbangpol Sleman bersama pemerintah daerah dan aparat terkait pun terus mendorong pola penanganan yang melindungi anak, tanpa mengabaikan aspek kewaspadaan terhadap potensi radikalisme dan kekerasan di ruang digital.