Inggris – Pemerinta Inggris berencana memisahkan tahanan kasus terorisme dengan tahanan kasus lain, hal ini disebabkan oleh kekhawatiran bahwa para pelaku teror yang kini mendekam di penjara akan menyebarkan paham kekerasan mereka ke narapidana lain dan melakukan rekrutmen di dalam penjara untuk kemudian melakukan aksi teror baik selama mereka berada di dalam penjara maupun nanti ketika mereka sudah keluar dari penjara. Menteri kehakiman Inggris, Lizz Truss menyetakan pihaknya sudah tidak bisa lagi membiarkan para napi terorisme menyebarkan ‘idelogi beracun’ ke penghuni penjara yang lain.
Dikutip dari BBC.com, pemerintah Inggris berencana menerapkan sistem penjara baru yang tidak memberi ruang kepada tahanan kasus terorisme untuk menyebarkan ideologinya. Kebijakan ini dimabli menyusul keluarnya sebuah laporan yang menunjukkan kelambanan respon pemerintah dalam mengatasi penyebaran ekstrimisme di dalam penjara. Truss menyebut dalam sistem baru ini pihaknya akan membuat sejumlah kecil unit khusus untuk memisahkan tahanan ekstrimis yang paling subversif.
Ia juga tidak menampik kemungkinan adanya resiko atas penerapan sistem baru ini, salah satunya adalah kerjasama yang lebih intensif antara para tahanan ekstrimis yang dipisahkan dari penjara umum namun disatukan dalam penjara khusus, namun ia menegaskan bahwa pihaknya akan memisahkan tahanan-tahanan yang berpotensi melakukan kerjasama.
Di sisi lain, sebuah lembaga pemantau rumah tahanan, Prison Reform Trust menyebut upaya pemerintah ini hanya menyentuh satengah dari keseluruhan masalah. Peter Dawson, anggota lembaga ini, menyatakan hal yang penting untuk dilakukan saat ini adalah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para petugas penjara agar mereka dapat membangun hubungan baik dengan narapidana dan bisa mengumpulkan data-data penting terkait dengan ideologi dan kelompok mereka.
Apa yang akan dilakukan pemerintah Inggris di atas terlihat mirip dengan upaya deradikalisasi yang telah dilakukan pemerintah Indonesia sejak beberapa tahun lalu. Penanganan narapidana terorisme di Indonesia dilakukan dengan empat tahap, yakni; identifikasi, rehabilitasi, re-edukasi dan resosialisasi. Melalui deradikalisi, pemerintah berupaya menjadikan rumah tahanan bukan lagi sebagai tempat penghukuman, melainkan tempat untuk pembinaan agar para tahanan dapat kembali ke jalan yang benar. Sebagaimana sering diungkap oleh direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Irfan Idris, para tahanan ini akan kembali ke masyarakat, karenanya mereka harus dipersiapkan dengan baik. Jangan sampai mereka membuat kesalahan lagi setelah keluar dari tahanan.