Ternate – Pelajar tidak hanya perlu dibekali pengetahuan akademik, tetapi juga kemampuan mengenali dan menyikapi konten digital yang mengandung propaganda kekerasan. Di tengah derasnya arus informasi media sosial, penguatan daya kritis menjadi salah satu langkah penting untuk melindungi generasi muda dari pengaruh intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET).
Upaya tersebut dilakukan Densus 88 Antiteror Polri melalui Satgas Wilayah Maluku Utara dengan menggelar sosialisasi bahaya ekstremisme kekerasan terhadap anak di SMP Negeri 2 Kota Ternate, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah itu diikuti 50 siswa perwakilan ketua kelas dan pengurus OSIS.
Para peserta mendapatkan edukasi mengenai bahaya paham IRET, termasuk Nihilistic Violent Extremism (NVE), serta pentingnya menggunakan media sosial secara bijak. Melalui kegiatan ini, para pelajar diharapkan mampu mengenali pengaruh negatif yang dapat muncul dari lingkungan pergaulan maupun interaksi di ruang digital.
Perkembangan teknologi informasi membuat anak semakin mudah mengakses beragam konten. Namun, kemudahan tersebut juga menuntut kemampuan untuk memilah informasi, memeriksa kebenaran sumber, dan memahami pesan yang disampaikan. Konten yang mengandung propaganda, glorifikasi kekerasan, atau ajakan melakukan tindakan berbahaya perlu disikapi secara kritis, bukan diterima begitu saja.
Edukasi di lingkungan sekolah menjadi penting karena pelajar berada dalam fase perkembangan yang membutuhkan pendampingan dalam membentuk cara pandang dan perilaku. Dengan pemahaman yang memadai, mereka diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh ajakan kekerasan serta mampu menghargai perbedaan di tengah masyarakat yang beragam.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan pendampingan dan edukasi kepada anak merupakan bagian penting dalam mencegah berkembangnya paham kekerasan.
Menurutnya, usia remaja perlu mendapat perhatian karena lingkungan sosial, keluarga, dan konsumsi konten digital dapat memengaruhi pembentukan cara pandang serta perilaku anak. Karena itu, upaya perlindungan perlu dilakukan sejak dini melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi dan pendampingan.
Pencegahan, lanjutnya, tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum. Sekolah, keluarga, dan masyarakat juga perlu terlibat dalam membangun lingkungan yang mendukung perkembangan anak, sekaligus membekali mereka dengan kemampuan mengenali informasi yang menyesatkan dan menolak ajakan kekerasan.
Polri pun mendorong generasi muda agar mampu menyikapi perbedaan secara bijak, memeriksa informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, serta tidak mudah mengikuti ajakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan persatuan.
Para siswa juga diharapkan semakin bijak menggunakan media sosial. Apabila menemukan konten atau ajakan yang mengarah pada kekerasan, mereka diimbau untuk tidak ikut menyebarkannya dan menyampaikan temuan tersebut kepada guru atau orang tua agar dapat ditangani dengan tepat.
Melalui sosialisasi ini, Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Maluku Utara menegaskan pentingnya membangun ketahanan pelajar terhadap pengaruh ekstremisme kekerasan. Perlindungan generasi muda membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara aparat, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Dengan penguatan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta penanaman nilai-nilai Pancasila, pelajar diharapkan tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, menghormati keberagaman, dan aktif menjaga persatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!