Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Tetapi, pemerintah juga akan membubarkan organisasi lain yang anti-Pancasila.
“Pemerintah akan membubarkan HTI melalui jalur pengadilan karena aktivitas ormas itu telah mengancam kedaulatan negara Republik Indonesia,” kata Wiranto saat sesi tanya jawab dengan wartawan usai rapat koordinasi terbatas terkait rencana pembubaran HTI, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Dikatakan, gerakan politik HTI mengusung ideologi khilafah. Berdasarkan pengamatan dari berbagai literatur konsep-konsep khilafah, secara garis besar ideologi khilafah bersifat transnasional. Artinya, HTI berorientasi meniadakan nation state, negara bangsa untuk mendirikan pemerintahan Islam dalam konteks yang lebih luas lagi.
“Sehingga negara Indonesa menjadi absurd, termasuk NKRI dan UUD 45 juga menjadi absurd karena Indonesia bukan bagian dari khilafah. Masyarakat harus paham betul bahwa khilafah ingin meniadakan nation state, negara bangsa, maka dari itu Hizbuth Tahrir sudah lebih dahulu dilarang di 20 negara,” jelas Wiranto.
Menko Polhukam pun menyebut negara-negara yang melarang keberadaan Hizbuth Tahrir termasuk negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam seperti Turki, Arab Saudi, Mesir, Yordania, dan Malaysia. Dari laporan-laporan kepolisian dan aparat keamanan, keberadaan HTI di Indonesia menuai banyak penolakan di berbagai daerah.
Bahkan di beberapa daerah telah terjadi konflik horizontal antara yang menolak keberadaan Hizbut Tahrir dengan Hizbut Tahrir itu sendiri. Jika dibiarkan konflik itu bisa menjadi lebih luas. Akhirnya, akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, membahayakan NKRI, dan akan mengganggu pembangunan nasional.
Wiranto kembali menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI, tidak secara tiba-tiba. Tetapi, sudah merupakan suatu kelanjutan dari proses yang cukup panjang dalam rangka mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan.
Dia mengimbau semua pihak untuk memahami masalah pembubaran ormas secara jernih, proporsional, dan konret, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang panjang lebar. “Jika kedaulatan negara terancam maka masyarakat memiliki kewajiban untuk membelanya dan semua itu diatur dalam UUD 1945,” jelasnya.